Ketua DPRK Aceh Tenggara: Kami Tidak Pernah Batasi Rekomendasi Calon Pj Bupati

Theacehpost.com | KUTACANE – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara, Drs H Raidin Pinim MAP dan Bukhari, akan berakhir pada 2 Oktober 2022.

banner 72x960

Berbagai isu bermunculan dari sejumlah kalangan elite politik dan elemen masyarakat di Aceh Tenggara.

Ada yang menyatakan, kalau pihak DPRK Aceh Tenggara sudah melakukan pembatasan atau pencegatan rekomendasi terhadap calon-calon Pj Bupati Aceh Tenggara ke depan.

Pasalnya, saat ini hanya satu nama Pj Bupati,yang sudah dikeluarkan rekomendasinya oleh DPRK, yakni Mhd Ridwan SE MSi yang masih menduduki jabatan sebagai Sekdakab Aceh Tenggara.

Bahkan rekomendasi tersebut sudah diantarkan langsung oleh Ketua DPRK kepada Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

Ketua DPRK Agara Denny Febrian Roza SSTP MSi kepada Theacehpost.com, Senin, 12 September 2022 menuturkan, pihaknya tidak pernah melakukan pembatasan atau mencegat masalah pemberian rekomendasi kepada calon calon Pj bupati.

“Malah DPRK Agara sudah maksimal melakukan rapat dengan semua unsur pimpinan fraksi. Kalau ada isu DPRK melakukan pembatasan atau pencegatan, itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Bahkan kata dia, DPRK membuka pintu dan menunggu masukan dari rekan-rekan fraksi memberikan nama putra daerah yang layak direkomendasikan.

Faktanya, selama DPRK menunggu masukan dari fraksi, masyarakat dan unsur lainnya, tidak ada putra daerah yang mengusulkan diri sebagai calon Pj bupati dan melengkapi persyaratan.

Katanya, ada sejumlah nama yang digembar-gemborkan menjadi Pj bupati, tetapi hanya sebatas isu, tidak pernah dikomunikasikan dengan pihak DPRK.

“Jadi bagaimana kita memberikan rekomendasi,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya dalam pengusulan calon Pj bupati yang direkomendasikan oleh DPRK, diawali rapat pimpinan fraksi. Dari hasil rapat tersebut, semua unsur pimpinan di DPRK telah menetapkan hanya satu nama yang diusulkan.

Dalam  rapat tersebut, semua fraksi sepakat  untuk menetapkan Mhd Ridwan direkomendasikan sebagai Pj bupati yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

“Nama yang diajukan ke Mendagri itu bersifat usulan, bisa diusulkan satu hingga tiga nama, tetapi harus dilengkapi dengan semua persyaratan sebagai pimpinan daerah,” pungkasnya.

Dia menambahkan, empat  fraksi yang ada di  DPRK mengusulkan hanya satu nama. Terkait adanya isu seakan ada fraksi yang memberikan usulan nama lain di belakang, itu di luar dari hasil rapat pimpinan yang dilaksanakan pada 31 Agustus 2022 lalu, karena rapat yang sudah kita gelar agendanya sudah lengkap.

Kelengkapan rekomendasi dari DPRK ke Mendagri, salah satunya mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, memiliki bukti riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural eselon II dengan pangkat dan golongan IV B bagi bupati dan wali kota.

Persyaratan tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota.

Selain itu kata Denny, agar tidak terbentur dengan larangan dari pimpinan tempat bertugas, setidaknya memiliki surat izin dari kepala daerah, baik itu bupati maupun gubernur.

Denny berharap, jangan ada lagi isu yang menyebutkan bahwa DPRK Aceh Tenggara tidak menerima nama-nama putra daerah yang ingin mengusulkan diri sebagai Pj bupati, pungkas Denny. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *