Ketua DPRK Aceh Tamiang: Pengumuman Komisioner KIP yang Lulus Cacat Hukum

Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto.

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Anggota Komisioner Independen (KIP) Aceh Tamiang periode 2023-2028 yang lulus dari hasil uji kelayakan dan kepatutan dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Nomor: 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang.

banner 72x960

Demikian dikatakan oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST, pada konferensi pers yang berlangsung di ruang kerjanya, Senin, 17 Juli 2023 sore.

Suprianto menjelaskan, pengumuman mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang Nomor: 11/Pansel-KIP ATAM/2023 tanggal 14 Juli 2023 adalah cacat hukum.

“Saya sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang menyatakan bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang, dan pelaksanaan di tempat lain (di luar Gedung DPRK), tanpa sepengetahuan dan izin dari saya,” jelas Suprianto.

Menurut isi Pasal 99 ayat 4, Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata tertib DPRK Aceh Tamiang, semua jenis rapat dilakukan di Gedung DPRK Aceh Tamiang, kecuali dalam kebutuhan tertentu atau darurat, rapat DPRK Aceh Tamiang dapat dilaksanakan di tempat lain yang ditentukan oleh pimpinan DPRK.

“Karena rapat pleno penetapan Komisioner KIP tidak di Kantor DPRK Aceh Tamiang, maka dapat dikatakan bukan sebagai produk hukum DPRK Aceh Tamiang, karena tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh,” imbuhnya.

Selain itu, Komisi I DPRK Aceh Tamiang juga melanggar pasal 50 huruf (k) Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020. Sampai hari ini komisi belum menyampaikan secara tertulis kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.

“Saya sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang sangat keberatan dan tidak dapat menerima perihal penggunaan atas nama dan penggunaan stempel Ketua DPRK Aceh Tamiang pada surat Nomor 11/Pansel KIP ATAM/2023 tanggal 14 Juli 2023 karena tanpa sepengetahuan dan seizin saya,” tegasnya.

Suprianto juga meminta kepada Komisi I DPRK Aceh Tamiang untuk bertanggung jawab terhadap hasil rapat komisi I yang sudah dipublikasikan.

Bukan itu saja, Suprianto juga meminta Pimpinan DPRK Aceh Tamiang lainnya agar tidak melakukan Banmus dan sidang paripurna atas hasil pengumuman Komisi I DPRK Aceh Tamiang tanggal 14 Juli 2023 Nomor 11/Pansel-KIP ATAM/2023. []

Ketua DPRK Aceh Tamiang juga menyatakan demi untuk mencegah kegaduhan di masyarakat dan untuk mencegah produk KIP 2023-2028, selanjutnya cacat hukum dan berdampak pada hasil Pemilu legislatif 2024, hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024, dan hasil Pilkada tahun 2024.

“Sampai saat ini saya tidak mengetahui bahwa kapan dan dimana ditetapkan keputusan oleh komisi I DPRK Aceh Tamiang,” demikian terang Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *