Kesbangpol Lhokseumawe Minta ASN Netral dalam Pemilu dan Pilkada

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menjaga integritas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024, Kesbangpol Kota Lhokseumawe mengadakan kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, Selasa, 12 September 2023, di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe.

banner 72x960

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Lhokseumawe, serta para ASN kantor kecamatan di Lhokseumawe.

Narasumber yang diundang meliputi Asisten Administrasi Umum, Dr. Said Alam Zulfikar, mewakili Sekda Kota Lhokseumawe, dan Ketua Panwaslih Lhokseumawe periode 2018-2023, Teuku Zulkarnaen, PhD.

Kepala Kesbangpol Kota Lhokseumawe, Drs. Zulkifli, M.S.M, menekankan pentingnya memahami tahapan Pemilu, aturan yang berlaku, serta betapa krusialnya netralitas ASN di Kota Lhokseumawe pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Sedangkan Dr. Said Alam Zulfikar menyampaikan pesan yang kuat tentang kewajiban ASN dan P3K untuk patuh pada peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan konsekuensi hukum yang akan diterima jika melanggar aturan, dan menggarisbawahi pentingnya netralitas dalam menjalani Pemilu dan Pilkada.

Teuku Zulkarnaen memberikan materi Efektivitas Pencegahan dan Pengawasan ASN pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Ia mengingatkan peserta bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat berdampak serius, dan sosialisasi serta upaya pencegahan harus terus dilakukan.

Ia juga memberikan informasi tentang konsekuensi hukum bagi pelanggaran ASN, termasuk sanksi pidana dan administratif yang dapat mengancam posisi ASN. Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas untuk menghindari masalah di masa depan.

Lanjutnya, pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu dan Pilkada menjadi isu krusial. Nasionalnya, pada Pemilu 2019 terdapat 900 pelanggaran, Pilkada 2020 1.500 pelanggaran.

“Meskipun Aceh mengalami pelanggaran yang relatif kecil, saya menegaskan bahwa sosialisasi, pencegahan, dan pengawasan terhadap ASN dan P3K perlu terus dilakukan, baik oleh pihak berwenang maupun lembaga penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Dalam situasi politik yang selalu berubah, ASN dan P3K memiliki potensi tinggi sebagai target peserta Pemilu dan Pilkada, dengan berbagai alasan.

“Oleh karena itu, saya menekankan pentingnya mematuhi etika, norma, dan fungsi ASN serta menjaga netralitasnya. Bagi mereka yang masih aktif sebagai PNS, mereka dilarang terlibat dalam proses demokrasi secara teknis,” paparnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *