Kesbangpol Aceh Tenggara: yang Menyogok dan Menerima Sogok Dua-duanya Masuk Neraka
Theacehpost.com | ACEH TENGGARA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar sosialisasi pendidikan politik bagi masyarakat di Kantor Camat Lawe Sumur, Aceh Tenggara, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Kegiatan tersebut dibuka Kaban Kesbangpol Aceh Tenggara Ahmad Yani SE MA mewakili Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi.
Dalam sambutannya, Ahmad Yani mengajak semua peserta tidak bermain politik uang saat Pemilu nanti.
“Jangan menerima suap dari caleg mana pun, kandidat mana pun, karena secara hukum agama Islam, yang menyogok dan menerima sogok dua-duanya masuk neraka, demikian juga secara KUHP ada juga hukumannya,” tegasnya.
Ia mengakui suap sulit dihentikan, akan tetapi paling tidak bisa diminimalisir.
Ketua KIP Aceh Tenggara Mhd Safri Desk selaku narasumber, dalam paparannya mengimbau masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih segera mendaftarkan diri. Jika ada yang baru pindah dari kabupaten luar atau provinsi luar diminta melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Cepat laporkan kepada PPS. Di setiap desa itu sudah kita buat posko daftar pemilih, kita pun sudah sering melakukan sosialisasi,” jelasnya.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Eka Prasetio Juanda Lubis SE memaparkan domain Bawaslu adalah electoral justice, yaitu penegakan hukum Pemilu yang adil. Sementara Komisi Independen Pemilihan (KIP) adalah pelaksana.
“Kalau kami sebagai penegak hukum Pemilu atau dewan juri, menetukan mana pelanggaran dan mana tidak pelanggaran serta mana kecurangan,” imbuhnya.
Bawaslu sendiri dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah dibekali wewenang oleh pemerintah melalui mekanisme sidang ajudikasi dan sengketa.
Dulu, lanjutnya, sengketa hasil proses Pemilu domainnya di Mahkamah Konstitusi, sekarang sengketa proses Pemilu domainnya di Bawaslu. Keputusannya final mengikat dan dapat mendiskualifikasi caleg.
Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Agara Aipda Khairul Abdi mewakil Kasat Intel Polres menyampaikan sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Hukumanya pidana penjara paling lama tiga tahun,” ujarnya. []