Kericuhan Hentikan Debat Terakhir Pilgub Aceh, Begini Penjelasan KIP

Debat pamungkas Pilgub Aceh 2024 ricuh. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan debat publik terakhir untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Aceh resmi dinyatakan selesai. Sebelumnya, debat sempat terhenti karena dugaan penggunaan perangkat elektronik oleh salah satu pasangan calon (paslon), yang memicu protes dari pihak lain.

banner 72x960

Ketua KIP Aceh, Agusni AH menjelaskan bahwa awalnya telah direncanakan tiga sesi debat publik. Dua debat pertama berlangsung lancar tanpa hambatan.

“Namun pada debat ketiga muncul indikasi adanya alat elektronik yang digunakan oleh salah satu paslon. Hal ini memicu protes hingga debat dihentikan sementara,” ujarnya kepada awak media, Selasa (19/11/2024) malam.

Setelah dilakukan komunikasi intensif, kata Agusni, kedua paslon sepakat untuk melanjutkan debat dengan tiga syarat. Pertama sesuai dengan tata tertib, setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan selama debat berlangsung.

“Kedua, dugaan alat elektronik yang digunakan salah satu paslon telah dilepaskan. Dan ketiga, debat dilanjutkan dengan sisa waktu yang sempat terhenti,” kata Agusni.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut disetujui dan ditandatangani oleh kedua pihak. Debat pun dilanjutkan dengan sisa waktu 1 menit 12 detik pada segmen penyampaian visi dan misi, yang dimulai oleh paslon nomor urut 01.

Namun, lanjut Agusni, ketika hendak melanjutkan ke segmen berikutnya, pihak penyiaran, iNews TV, menyampaikan bahwa waktu siaran telah melampaui batas yang ditetapkan, yaitu 120 menit.

“Oleh karena itu, KIP Aceh memutuskan bahwa debat tersebut dinyatakan berakhir. Tidak ada debat publik lagi berikutnya maupun debat tambahan debat keempat,” jelasnya.

Ketua KIP Aceh juga menegaskan bahwa tata tertib terkait larangan penggunaan alat elektronik telah disosialisasikan dalam rapat koordinasi sebelumnya, yang dihadiri oleh liaison officer (LO) dan partai pengusung masing-masing paslon.

“Kami sudah menyepakati aturan ini dalam tata tertib dan rapat koordinasi. Jika ada hal yang perlu dikoreksi, biasanya akan dibicarakan dalam rakor,” ujarnya. (Ningsih)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook