Kepolisian Sebut Caleg Terpilih di Aceh Tamiang Gunakan Uang Narkoba untuk Kampanye Pemilu 2024

Soyan, Caleg Terpilih di Aceh Tamiang dibekuk polisi atas kepemilikan sabu seberat 70 kilogram. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Calon Legislatif (Caleg) Terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tamiang, Sofyan, yang ditangkap atas perkara penyalahgunaan narkoba menggunakan sebagian uang dari hasil penjualan narkoba untuk keperluan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

banner 72x960

Mukti mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil interogasi awal dengan tersangka, pihaknya masih berusaha untuk mendalami perkara tersebut.

“Ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tetapi pengetahuan tadi berdasarkan interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” ucap Mukti di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/5/2024) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Mukti melanjutkan, dalam kasus ini, Sofyan terlibat perkara narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.

Pada kasus ini, terdapat empat tersangka termasuk Sofyan, tiga tersangka lainnya sudah ditangkap sejak bulan Maret lalu.

Selain mendalami soal aliran penggunaan uang hasil penjualan narkoba, kepolisian juga akan mendalami potensi soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Iya, nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia apakah TPPU ya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024) di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram.

Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Akhyar)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *