Kepala OJK Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Statement Fadhil Ilyas Tidak Sah Jadi Plt Dirut Bank Aceh

Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, meluruskan informasi keliru yang beredar di sosial media. [Foto: for The Aceh Post]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Sehubungan dengan telah beredarnya pemberitaan terkait pertemuan Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) dengan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga, di Warkop Kulam Kupi, Kuta Alam, Banda Aceh, pada Rabu (19/3/2025) kemarin, Daddi Peryoga ingin memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

banner 72x960

Daddi Peryoga mengatakan, pertemuan tersebut bukanlah agenda resmi yang membahas persoalan dualisme kepemimpinan di Bank Aceh Syariah sebagaimana yang beredar di media sosial, melainkan pertemuan untuk mengklarifikasi surat yang dikirimkan oleh FPMPA ke Kapolresta Banda Aceh terkait dengan rencana aksi unjuk rasa di Kantor OJK Aceh pada Jumat hari ini.

Faktanya, rencana aksi unjuk rasa oleh FPMPA di Kantor OJK Aceh hari ini juga tidak pernah terjadi.

Daddi Peryoga mengatakan, sekalipun dalam pertemuan dengan FPMPA kemarin sempat menyinggung perihal pucuk kepemimpinan di Bank Aceh Syariah, namun Daddi menegaskan tidak pernah mengeluarkan statement bahwa segala aktivitas yang dilakukan oleh Fadhil Ilyas dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah tidak sah.

Ia menyesalkan bahwa pemberitaan yang berkembang tidak sepenuhnya akurat dan telah mengaburkan fakta utama dari pertemuan tersebut.

“Pemberitaan yang beredar mengenai pertemuan FPMPA dan Kepala OJK Aceh tidak sepenuhnya benar. Fakta utama pertemuan adalah klarifikasi terkait surat FPMPA kepada Kapolresta Banda Aceh tentang rencana aksi unjuk rasa yang pada kenyataannya tidak terjadi,” kata Daddi Peryoga kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Jumat (21/3/2025).

Sementara FPMPA tetap berkomitmen untuk mengawal transparansi dan kepastian hukum dalam dunia perbankan daerah, khususnya terkait dengan kepemimpinan di Bank Aceh Syariah, dengan tetap menjunjung tinggi fakta dan regulasi yang berlaku.

“Kami mengajak semua pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak akurat dan selalu mengedepankan informasi yang berbasis fakta serta regulasi hukum yang berlaku,” tegas Daddi. (Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook