Kepala Daerah Terpilih yang Tak Terlibat Sengketa Pilkada di MK Bakal Dilantik Serentak 6 Februari 2025
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Pelantikan kepala daerah hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota akan digelar serentak pada tanggal 6 Februari 2025.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Rabu (22/1/2025).
“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025, oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” bunyi poin pertama dalam salinan surat keputusan hasil rapat.
Kemudian, terhadap kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di MK RI akan dilaksanakan setelah putusan MK RI berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Selanjutnya, meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH yang dikonfirmasi Theacehpost.com juga membenarkan informasi tersebut.
“Ya, Benar,” jawabnya. (Ningsih)