Kena Perangkap, Harimau Sumatera di Gayo Lues Berhasil Diselamatkan
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Seekor harimau Sumatera yang terkena jerat di kawasan Gampong Malelang Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, akhirnya bisa diselamatkan Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, pada Senin, 19 Oktober 2020.
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, informasi adanya harimau yang terjerat atau terperankap di sekitar perkebunan masyarakat diperoleh dari petugas pengamanan Resor Pemangku Hutan (RPH) Tongra, Terangun pada Sabtu, 17 Oktober 2020 sore.
Lalu, keesokan harinya, Minggu, 18 Oktober, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan evakuasi.
“Tim melakukan upaya penyelamatan terhadap satu individu Harimau Sumatera yang terkena jerat, dilakukan sejak Minggu pagi hingga Senin kemarin,” kata Agus, dalam keterangannya, Selasa, 20 Oktober 2020.
Penyelamatan dan evakuasi dilakukan tim yang terdiri dari tim medis balai dan resort wilayah 14 Aceh Tenggara – SKW II Subulussalam, Balai Besar TNGL, FKL, WCS, RPH Tongra-KPH wilayah 5 dan Polsek Terangun.
Ketika tim tiba di lokasi, Harimau Sumatera dikatakan Agus, ditemukan tergeletak dengan kondisi sangat lemah. Kondisi ini diduga karena satwa tersebut terkena jerat kumparan kawat yang menggulung pada bagian leher, dada, dan punggung.
“Tim berhasil melepaskan jerat usai membius satwa tersebut,” ujar Agus.
Hasil pemeriksaan dan penanganan medis di lapangan, kondisi harimau ini secara fisik tidak ditemukan luka terbuka selain hanya memar dan lecet, namun perlu dilakukan observasi lanjutan sebab satwa tersebut belum dapat optimal menggerakan kaki belakang.
Diperkirakan jerat yang sempat menggulung di tubuh satwa itu mengganggu sistem sirkulasi dan motorik syaraf.
“Berdasarkan identifikasi tim medis, Harimau Sumatera itu diperkirakan berusia 2-3 tahun berjenis kelamin betina dengan berat 45-5- kilogram,” ungkapnya.
Tim medis memutuskan untuk sementara waktu observasi kesehatan secara intensif dilakukan di Kantor SPTN Blangkejeren 3, BPTN Wilayah 2 Kutacane, BBTNGL mengingat kondisi dan keamanan satwa tersebut.
Nantinya, pasca dilakukan proses pemulihan selama tiga sampai empat hari ke depan harimau akan dilepasliarkan lagi ke habitat alaminya jika perkembangan kesehatannya bagus.
Sebaliknya, apabila tahap penyembuhannya lamban, maka akan dilakukan observasi kesehatan lebih lanjut dan perawatan yang lebih intensif di Banda Aceh.
Bagi warga sekitar Gampong Malelang Jaya, Kecamatan Terangun, hewan ini merupakan satwa penghuni di wilayah hutan Terangun yang harus dikembalikan ke wilayah tersebut.
“Sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap keberlangsungan hidup harimau tersebut, mereka mengusulkan nama ‘Jaya’ pada harimau betina tersebut,” kata kepala BKSDA Aceh itu.
Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan International Union for Conservation of Nature Red List of Threatened Species satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.