Kemiskinan dan Demokrasi Aceh

M. Akmal

Oleh Dr. M. Akmal, MA*)

banner 72x960

ACEH miskin karena proses demokrasi belum dijalankan secara benar oleh para elite politiknya.

Hal ini terlihat saat proses rekruitmen politik di Aceh pasca-MoU Helsinki. Hasilnya telah melahirkan pimpinan daerah atau ahli parlemen yang kurang mumpuni atau yang mau berempati penuh kepada kemiskinan rakyat pascakonflik. Mereka masih sangat terikat kepentingan kelompoknya sendiri.

Sampai hari ini tidak ada blueprint dana otsus yg seharusnya menjadi pedoman umum setiap unsur eksekutif dan legislatif. Blueprint ini wajib sifatnya dan wajib juga menjadi patron utama pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat oleh pemimpin Aceh.

Hilangnya Kepercayaan Jakarta

Jakarta semakin tadak percaya kepada elite=elite Pemerintah Aceh. Kewenangan yang luas melalui otsus untuk mengurus rumah tangga sendiri tidak mampu dimanfaatkan oleh para pemimpin Aceh. Terbukti kewenangan yang diberikan belum mampu menurunkan rangking kemiskinan Aceh yang masih tertinggi di Sumatera.

Politik euforia pascakonflik semakin mengibarkan pola ego sektoral antarlembaga. Sering terjadinya disharmonisasi politik eksekutif dan legislatif semakin menjauhkan lahirnya kebijakan publik prorakyat.

Seharusnya kesempatan emas dana otsus cukup signifikan yang digelontor oleh Pusat setiap tahun dapat memperbaiki inti penyebab kemiskinan Aceh.

Strategi ‘Break the Political Chain’ :

Terlepas dari pro dan kontra terhadap pilkada serentak 2024, hakikat dari tujuan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8 adalah bagian dari strategi ‘break the political chain’ dari pemerintah untuk memutuskan rantai politik sebelum pilkada serentak dilaksanakan.

Pemerintah Pusat tadak mau mengulangi kesalahan yg sama “melonggarkan proses rekruitmen politik” yang melahirkan pimpinan incapable dan merugikan daerah.

Lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 adalah upaya menghentikan laju euforia politik di bawah kepentingan parpol, termasuk Aceh meskipun ada undang-undang khusus.

Pemerintah berkeinginan mengubah atmosfer politik tidak sehat ini dengan memutus jejaring kepentingan parpol menjelang (pra) Pilkada Serentak Nasional 2024

Diharapkan pejabat pelaksana kepala daerah akan ditunjuk birokrat profesional oleh Mendagri dengan kontrol ketat dan terbebas dari kepentingan politik parpol.

Dengan latar belakang ini, diharapkan rekruitmen politik 2024 akan lebih berkualitas untuk melahirkan pimpinan daerah yang capable.

Sudah bukan rahasia lagi sistem recruitmen politik negeri kita begitu lemah yang memberi ruang praktik money politik akibat latar kemiskinan masif rakyat dan politik transaksional elite yang dilakukan calon yang berduit.

Seperti kita tahu, asal kata demokrasi dari bahasa Yunani yang berarti demos-kratos/kratein. Demos=rakyat, kratein=pemerintah.

Demokrasi menjadi arti yang elegan: pemerintah berasal dari rakyat untuk rakyat.

Realitas sekarang lebih tepat disebut “money-kratos” atau moneykrasi=pemerintah yang dipilih karena uang.

Moneykrasi menjadi anekdot yang diartikan:  pemerintah berasal dari uang untuk  (mengumpulkan) uang.

Dengan realita seperti itu wajar jika ada yang bertanya untuk apa Pilkada Aceh dilaksanakan 2022 jika hal ini terus terjadi.

Siapa yang untung dan siapa yg rugi dalam proses demokrasi seperti ini? Apakah jika Pilkada Aceh 2024 lebih menguntungkan pemerintah dan merugikan parpol atau menguntungkan rakyat?

*) Penulis Adalah Dosen Ilmu Politik, Fisip Unimal, Aceh.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *