Kemenkes Tetapkan Biaya PCR di Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu
Theacehpost.com | JAKARTA – Tarif biaya Real Time – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan 5 Oktober 2020 lalu, bakal dievaluasi untuk penetapan batas harga terbaru.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam siaran persnya, Rabu 27 Oktober 2021 mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan soal penetapan batas tertinggi harga terbaru swab PCR.
“Dari hasil evaluasi kami sepakat batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu,” kata Kadir.
Lanjut Kadir, batas tarif terbaru ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran yaitu 26 Oktober 2021. Hasil pemeriksaan swab RT-PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam.
Kadir meminta untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan dapat mematuhi batasan tertinggi RT-PCR.
Ia juga meminta kepada Dinas Kesehatan di daerah segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.
Evaluasi dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCRP terdiri dari beberapa komponen.
“Yakni jasa pelayanan, komponen Reagan dan habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi,” kata Kadir.[]