Kemendagri Terima Usulan Enam Pemekaran Wilayah Aceh: Empat Calon Kabupaten dan Dua Calon Kota
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menerima usulan enam pemekaran wilayah baru di Provinsi Aceh. Keenam wilayah tersebut masuk di dalam 341 calon daerah otonomi baru (DOB) se-Indonesia yang sudah terdaftar di Kemendagri.
Adapun enam calon daerah otonomi baru di Provinsi Aceh yang diusulkan tersebut diantaranya, Kabupaten Aceh Raya (pemekaran dari Aceh Besar), Kota Meulaboh (pemekaran dari Aceh Barat), Kabupaten Aceh Selatan Jaya (pemekaran dari Aceh Selatan).
Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Selaut Besar (pemekaran dari Simeulue), Kabupaten Aceh Malaka (pemekaran dari Aceh Utara) dan terakhir Kota Panton Labu (pemekaran dari Aceh Utara).
Ketua Forum Koordinasi Daerah Calon Daerah Otonomi Baru (Forkoda CDOB) Provinsi Aceh, Fuadri mengatakan, keenam calon daerah otonomi baru yang diusulkan ke pemerintah pusat ini telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.
“Kita berharap dengan adanya sinkronisasi antara Kemendagri dan komisi II DPR-RI, tentunya kita harapkan moratorium pemekaran wilayah ini dapat segera dibuka,” ujar Fuadri kepada Theacehpost.com, Sabtu (26/4/2025).
Lebih lanjut, Fuadri menjelaskan, ketika nanti moratorium pemekaran wilayah di Provinsi Aceh dibuka oleh pemerintah pusat, akan ada kepastian hukum, dimana nanti lahir dua peraturan pemerintah (PP), yang pertama terkait dengan penataan daerah dan yang kedua terkait dengan grand design penataan daerah.
“Nah, dari situ nanti kita akan tahu, apakah keenam calon daerah otonomi baru yang diusulkan ini memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh PP atau tidak, tentunya ini menjadi harapan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya masyarakat enam wilayah tersebut,” ujar Fuadri yang juga anggota DPRA. (Akhyar)
Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp