Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
THEACEHPOST.COM | Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala untuk tahun anggaran 2025. Program ini mencakup bantuan bagi masjid dan musala ramah lingkungan sebagai bagian dari prioritas nasional dalam pengelolaan rumah ibadah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyebutkan bahwa bantuan ini bertujuan tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk memperkuat peran masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas pemerintah. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi masjid dan musala, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat,” ujar Abu di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Kategori dan Besaran Bantuan
Tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori nominal, yaitu:
- Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
- Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
- Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah lingkungan
- Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah lingkungan
“Bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, tetapi sebagai dorongan bagi jemaah dan masyarakat untuk bersama-sama merawat dan mengembangkan masjidnya,” jelas Abu.
Selain itu, Kemenag juga mendorong penerapan konsep Masjid Ramah, yakni rumah ibadah yang inklusif bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, toleransi, dan keberpihakan kepada kaum duafa.
Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
- Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala
- Mengajukan proposal bantuan secara daring melalui aplikasi PUSAKA atau laman http://simas.kemenag.go.id
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi dokumen pendukung, di antaranya:
Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi)
- Fotokopi SK Pengurus
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Foto kondisi bangunan
- Fotokopi surat keterangan status tanah
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000, ditandatangani ketua pengurus
Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi
Pendaftaran bantuan ini dibuka dalam beberapa tahap sebagai berikut:
- 8–19 Maret: Penerimaan permohonan secara daring
- 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana secara bertahap
Arsad menambahkan, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau langsung melalui laman http://simas.kemenag.go.id.
“Bagi pengelola masjid dan musala yang memerlukan contoh dokumen persyaratan, dapat mengunduhnya melalui tautan: http://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” tutupnya.