Kemenag Batasi Durasi Seremoni Pelepasan Jemaah Haji untuk Lansia: Tidak ada lagi pidato panjang
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kementerian Agama (Kemenag) membatasi durasi seremoni pelepasan jemaah haji di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten/kota, embarkasi, hingga di Arab Saudi.
Pembatasan ini dilakukan untuk mempertimbangkan kondisi jemaah haji lanjut usia (lansia) yang cukup banyak pada operasional haji 1445 H/2024 M.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan. Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang ramah lansia, baik saat keberangkatan, kedatangan, maupun kepulangan.
“Seremoni di berbagai tingkatan hanya dilakukan untuk kloter pertama, dan dimaksimalkan selama 30 menit,” jelas Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag, Arsad Hidayat, di Makassar, Senin 22 April 2024.
Arsad menegaskan bahwa prioritas utama tahun ini adalah kenyamanan dan kesehatan jemaah lansia.
“Tidak ada lagi pidato panjang saat seremoni. Segera lakukan rapat koordinasi dan jalin kerja sama untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah lansia,” imbuhnya.
“Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas,” sambungnya.
Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:
1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;
2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;
4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.[]