Kemenag Aceh Sosialisasi KMA: Bukan Pembatalan Haji tapi Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg (Foto: rmolaceh)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar sosialisasi KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 2021.

banner 72x960

Siaran pers yang diterima Theacehpost.com menyebutkan, sosialisasi berlangsung di Rumoh Inong Pendopo Bupati Aceh Selatan di Tapaktuan, Selasa 29 Juni 2021. Kegiatan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

“Ini sebagai bentuk ikhtiar kita Kemenag melakukan berbagai upaya untuk sosialisasi KMA yang telah diterbitkan, semoga dapat tersampaikan dengan baik ke masyarakat, dan ini perlu kita ketahui dan teruskan ke publik,” kata Kakanwil Kemenag Aceh, Dr. H. Iqbal, S.Ag, M.Ag ketika membuka kegiatan.

Ia mengharapkan PMA ini tidak disalahartikan terkait keberangkatan jemaah haji tahun 2021.

“Sebenarnya, mesti kita ketahui bahwa bukanlah pembatalan haji, tapi pembatalan keberangkatan calon jamaah haji,” ungkapnya.

Iqbal menjelaskan, keputusan yang dikeluarkan pemerintah lebih kepada memprioritaskan perlindungan dan kemaslahatan yang baik bagi calon jemaah haji di tengah pandemi Covid-19.

“Hal ini dilakukan demi kebaikan kita bersama, mari kita berdoa agar pandemi ini segera usai sehingga tahun depan haji dapat diberangkatkan,” ujarnya.

Iqbal menegaskan, kesehatan dan keamaan jemaah menjadi prioritas pemerintah, sehingga keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun ini menjadi pilihan terbaik bagi jamaah.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah menjadi faktor utama.

Menurutnya, keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini  diumumkan Menag setelah melakukan pertimbangan dan kajian yang mendalam bersama DPR dan lembaga terkait lainnya.

Ia menuturkan, jamaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Sebagaimana diumumkan Menteri Agama, dana haji aman. Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Kemudian yang perlu kami jelaskan bahwa pemerintah tidak punya utang maupun tagihan haji yang belum dilunasi. Sangat disayangkan berita hoaks itu menyebar saat kita sedang menghadapi pandemi,” kata Iqbal.

Kepala Kemenag Aceh Selatan, H. Rislizar Nas, S.Ag, mengatakan jamaah haji di Aceh Selatan sangat menerima dan maklum terhadap keputusan pemerintah, karena ini pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar dan demi keselamatan nyawa manusia.

“Masyarakat di sini maklum ini adalah penundaan keberangkatan haji, termasuk kebesaran hati jamaah menerima kebijakan pemerintah, sampai hari ini mereka ikhlas menerimanya,” kata Rislizar.

Sementara Ketua Panitia Kegiatan, H. Amirullah, MA menyebutkan kegiatan ini diperuntukkan bagi ASN Kemenag, Ormas dan OKP.

Pembukaan kegiatan dihadiri Kabid PD Pontren, Kabid Penaiszawa dan sejumlah Kakankemenag kabupaten/kota di Aceh.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *