Kemenag Aceh Besar Sosialisasikan KMA 660 Terkait Pembatalan Haji
Theacehpost.com | ACEH BESAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar, menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 di Hotel GN Banda Aceh, Selasa, 3 Agustus 2021.
Sosialisasi KMA ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari perwakilan jamaah calon haji (JCH), kepala KUA, penyuluh agama, Ormas keagamaan/IPHI, instansi terkait dan tokoh tokoh masyarakat.
Sedangkan narasumber diisi oleh Kanwil Kemenag Aceh, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Tgk. H. Masrul Aidi Lc.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2021,” kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Az Zahri S.H M.H.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, H. Abrar Zym S.Ag M.H, menuturkan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji 2020 dan 2021 karena mempertimbangkan dalam hal perlindungan, keamanan dan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19.
Apalagi, kata dia, disusul dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses untuk jamaah haji dari negara luar.
“Hanya dikhususkan untuk 60 ribu jamaah haji yang terdiri dari warga negara (citizen) dan penduduk (resident) yang ada di dalam negeri Arab Saudi,” ujar Abrar saat menjadi narasumber di kegiatan tersebut.
Abrar juga mengungkapkan, kuota jamaah haji untuk Aceh Besar tahun 2021 berjumlah 443 orang.
“Sedangkan yang telah menarik biaya setoran lunas dari biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) ada dua orang,” ungkapnya. []