Kelabui Petugas dengan Cukur Kumis, Buronan Selama 8 Tahun Akhirnya Diciduk di Warkop
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Tim Tabur Kejati Aceh menciduk buronan terpidana pemalsuan dokumen, Razali (54) pada Rabu, 3 Februari 2021.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2248K/Pid/2021 25 Juni 2013, Razali dipidana selama tujuh bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan sebelum menangkapnya, pihaknya telah melakukan pemantauan selama sebulan.
“Terpidana Razali bin M Amin tersebut cukup lincah dan mencoba mengelabui petugas dengan mencukur kumisnya, mungkin ada maksud supaya tidak terpantau oleh tim kita,” kata M Yusuf saat konferensi di Kantor Kejati Aceh, Rabu, 3 Februari 2021.
Buronan ini ditangkap di salah satu warung kopi (warkop) di kawasan Lampulo, Kota Banda Aceh hari ini pukul 12.00 WIB.
“Terpidana ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kajati Aceh
Terpidana Razali masuk dalam daftar buronan selama delapan tahun. Asal perkara ini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, pada 18 April 2011.
Kasus yang menjerat Razali ini berawal saat dirinya mengajukan pinjaman ke PT Batavia Prosperindo Finance dengan jaminan BPKP mobil atas nama Zuniarti (saksi).
Proses pengajuan pinjaman tersebut tanpa sepengetahuan saksi. Terpidana juga memalsukan tanda tangan saksi untuk mencairkan dana sebesar Rp108 juta.
Seperti diketahui, Tim Kejati Aceh sampai saat ini sudah menangkap tujuh buronan. Rinciannya, dua orang menyerahkan diri di kawasan Simeulue dan Banda Aceh, serta 5 orang ditangkap.
“Kami imbau dan mengingat kembali kepada para buronan di wilayah hukum Kejati Aceh supaya menyerahkan diri,” imbuhnya. []
Penulis: Cut Putroe Ujong