Kejati Diminta Lakukan Pendalaman Ulang Kasus Korupsi Kuala Krueng Pudeng dan Telaga Tujoh Pusong
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kasus korupsi proyek Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar senilai Rp 13,3 miliar bersumber dari APBA 2019 dan kasus korupsi Pengaman Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa dengan nilai kontrak Rp 3,4 miliar bersumber dari APBA tahun 2019.
Kedua kasus tersebut telah selesai dan berkekuatan hukum tetap, dimana pihak-pihak yang menjalani proses persidangan telah ditetapkan bersalah. Dimana sebelumnya pada kasus Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar, dua orang ditetapkan sebagai terpidana, yakni M Zuardi alias MZ, sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Taufik Hidayat alias TH, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Akan tetapi, ada aktor lain yang seharusnya bertanggung jawab, apalagi sudah disebutkan langsung dalam fakta persidangan yaitu Ade Surya alias AS sebagai KPA dan kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar.
Kasus ini bermula dari hasil perhitungan BPK RI, terdapat kelebihan volume bayar dalam proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng di Lhoong senilai Rp2,3 miliar.
Selanjutnya pada kasus korupsi Pengaman Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa, ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa. Dimana empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sural Fuadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan Aceh, kemudian, Muna Akrama selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muliani selaku Direktris CV BB, perusahaan pelaksanaan pekerjaan, serta M Irjas, selaku pelaksana pekerjaan lapangan.
Berdasarkan hasil laporan audit, ditemukan kerugian negara pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Pusong mencapai Rp878,1 juta lebih.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan alasan meminta dua kasus tersebut dilakukan pendalaman ulang karena ada satu nama yang mempunyai peran besar, namun tidak disentuh oleh penegak hukum.
“Kami minta kasus ini dilakukan pendalaman ulang dan memeriksa Ade Surya alias AS, karena pada kasus itu, Ade Surya memiliki peran sebagai Kabid Irigasi, Rawa dan Pantai yang diketahui YBS mengetahui turut serta secara langsung dalam pertanggungjawaban kegiatan,” kata Askhalani, Senin (23/9/2024).
Menurut Askhalani dalam penanganan perkara tersebut, Ade Surya yang saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh malah tidak dijadikan sebagai tersangka, sehingga ini menimbulkan keanehan di tengah-tengah publik.
“Sehingga bagi kami ini penting bagi Kejati Aceh untuk melakukan pendalaman ulang terhadap perkara tersebut. Jangan dinilai kejaksaan tebang pilih dalam penanganan kasus,” tegas Askhalani. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp