Kejati Bergerak Selidiki Proyek Fiktif Pengadaan Bantuan untuk Korban Konflik di Aceh Timur
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, pihaknya dalam berupaya menemukan titik terang atas dugaan penyimpangan ini akan melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dimulai pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 dengan melakukan pemanggilan dalam rangka meminta keterangan dan data/dokumen kepada pihak-pihak terkait,” ujar Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulis, Banda Aceh, Selasa (7/5/2024).
Ali Rasab Lubis menambahkan, pihaknya akan berupaya mengumpulkan semua informasi yang ada, tim penyelidikan yang ditugaskan nantinya yang akan memutuskan status perkara ini apakah lanjut penyelidikan atau tidak.
“Terhadap hasil perolehan pengumpulan keterangan dan data oleh tim penyelidikan tersbeut nantinya akan ditentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti dugaan adanya penyalahgunaan penyaluran bantuan kepada kelompok budidaya ikan dan pakan rucah yang diperuntukkan bagi masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp 15 milyar pada tahun anggaran 2023.
“Kami menduga ada penyaluran bantuan untuk sembilan kelompok masyarakat di kabupaten Aceh Timur senilai Rp 15 milyar melalui sebuah lembaga reintegrasi ini fiktif,” Kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Banda Aceh, Selasa (7/5/2024).
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, bantuan ini senilai Rp 15 milyar diperuntukkan bagi sembilan kelompok masyarakat korban konflik Aceh di Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan budidaya ikan. Diantaranya kelompok Sobat Nelayan Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur senilai Rp 1,7 milyar.
Kemudian kelompok Bintang Timur Desa Matang Seuleumak Kecamatan Nurussalam Rp 2 milyar lebih, kelompok Jasa Raka Mandum Desa Teupin Pukat Kecamatan Nurussalam Rp 1,5 milyar, kelompok Makmur Beusare Desa Bagok Panah Kecamatan Darul Aman Rp 1,75 milyar.
Lalu kelompok Ka Kumatsu Desa Peulawi Kecamatan Nurussalam Rp 1,75 milyar, kelompok Gudang Meuh Desa Meudang Ara Kecamatan Nurussalam Rp 1,75 milyar, kelompok Cabang Utama Desa Kuala Idi Cut Kecamatan Darul Aman Rp 1,75 milyar.
Kelompok Raja Meujulang Desa Baroh Bugeng Kecamatan Nurussalam Rp 1,75 milyar, serta kelompok Doa Ibu Desa Teupin Kecamatan Nurussalam Rp 1,75 milyar.
Nasruddin menjelaskan, modus operandi yang diduga dilakukan oleh oknum yang menyalurkan bantuan keuangan tersebut seolah-olah paket pekerjaan itu sudah selesai dilaksanakan seratus persen sehingga dilakukan penarikan uang, lalu kemudian uang tersebut dibagikan kepada anggota kelompok.
Nasruddin menduga, proyek fiktif ini melibatkan banyak pihak karena paket pekerjaan senilai Rp 15 milyar tersebut dilakukan dengan cara e-purchasing atau e-katalog.
Adapun kejanggalan-kejanggalan lain yang pihaknya temukan yaitu pihak penyedia tidak mungkin bisa mendapatkan bibit ikan dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
Karenanya, TTI meminta aparat penegak hukum di Aceh termasuk di Kabupaten Aceh Timur agar dapat menyelidiki kasus ini sehingga menjadi terang benderang.
Menurutnya, sangat mudah bagi aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini, karena mudah membuktikannya yaitu hanya memanggil semua anggota kelompok penerima bantuan penerima manfaat serta pihak terkait lainnya.
“Tinggal panggil atau undang semua yang terlibat, jika perlu semua anggota kelompok tidak cukup, ketua sekretaris dan bendahara saja,” ungkapnya. (Akhyar)