Kejati Aceh Terima Tujuh Tersangka Kasus 1,2 Ton Sabu dari Mabes Polri
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Mabes Polri melimpahkan perkara tindak pidana narkotika kasus kepemilikan 1,2 ton sabu-sabu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Senin, 16 Agustus 2021.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kota Banda Aceh.
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf menyampaikan kasus ini melibatkan 10 tersangka. Tujuh di antaranya diserahkan ke Kejari Aceh Barat.
Sedangkan tiga tersangka lainnya tidak bisa dihadirkan karena berstatus narapidana kasus narkoba.
“Dari ketiga tersangka itu, dua di antaranya berada di LP Nusakambangan (warga Nigeria dan Aceh) dan satu orang di LP Bandung (warga Aceh),” ujar Yusuf, Senin, 16 Agustus 2021.
Sementara itu, sabu-sabu yang diserahkan kepada jaksa sebagai BB di persidangan 1,2 kg atau 51 bungkus kecil, sedangkan sisanya seberat 1.220.079 kg telah dimusnahkan. BB lainnya yang turut dilimpahkan adalah satu unit kapal.
Ketujuh tersangka yang dihadirkan di Kantor Kejati Aceh ini akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh, Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Sebelumnya, pada Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 22.50 WIB, personel Mabes Polri menangkap tujuh warga Aceh di Dusun Kemakmuran, Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima bahwa ada transaksi narkotika yang dilakukan dengan metode ship to ship di perairan Aceh.
Mengetahui hal tersebut, Polri bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan di Meureubo, Aceh Barat dan sekitarnya.
Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil menangkap tujuh orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan di sebuah bak fiber di rumah tersangka.
Para tersangka tersebut adalah sindikat narkotika jaringan internasional Timur Tengah. []