Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Aceh Besar

Tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, hendak dibawa ke Rutan Kelas II B Kajhu, Jumat, 8 Oktober 2021. (Foto: Dok. Humas Kejati Aceh)

Theacehpost.com | ACEH BESAR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, tahun anggaran 2019.

banner 72x960

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, proyek Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak Rp 13.353.329.000 atau Rp 13,35 miliar itu, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.317.222.789,40 atau Rp 2, 31 miliar.

“Penyidik menyimpulkan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka dengan inisial MZ (55) sebagai KPA merangkap PPK, TH (39) sebagai PPTK dan YR (41) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri),” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi SH dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Oktober 2021.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya tim penyidik Kejari Aceh Besar telah memeriksa 56 orang saksi dan 3 orang ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta yang terkait dalam kegiatan proyek tersebut.

“Para tersangka kini dibawa ke Rutan Kelas II B Kajhu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan karena dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya,” kata Deddi.

“Penahanan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 1018/N.1.27./Fd.1/10/2021, Nomor: Print- 1019/N.1.27./Fd.1/10/2021 dan Nomor: Print- 1020/N.1.27./Fd.1/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021,” sambungnya.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *