Kejari Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Aceh Besar
Theacehpost.com | ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram dengan nilai kontrak mencapai Rp2,64 miliar.
Kepala Kejari Aceh Besar Basril G menjelaskan penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau melakukan tindakan lain yang dapat menghambat proses penyidikan.
“Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar,” kata Basril, Selasa, 6 Februari 2024.
Keempat tersangka tersebut berinisial TZF (53), MR (38), SI (50), dan SN (30). Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
TZF merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar. MR adalah Wakil Direktur CV SN, perusahaan rekanan pelaksana. SI berperan sebagai peminjam perusahaan, dan SN adalah Direktur CV DPC, perusahaan konsultan pengawas.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas sesuai spesifikasi, sehingga terdapat kekurangan pekerjaan. Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp134 juta.
“Kerugian negara Rp134 juta itu berdasarkan perhitungan sementara. Saat ini, proses audit kerugian negara sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh,” kata Basril.
Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi. Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.[]