Kejari Diminta Ungkap Aktor Utama Pelaku Korupsi Rumah Rehab di Baitul Mal Aceh Selatan
THEACEHPOST.COM | Tapaktuan – Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) T Sukandi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan untuk mengungkapkan otak atau dalang kasus korupsi penyimpangan dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi fakir miskin pada Baitul Mal.
“Dalam hal ini kita berharap Kejari Aceh Selatan dapat mengungkapkan dalang utama dalam kasus tersebut dan kiranya tersangka inisial F dapat membuktikan bahwa korupsi di Baitul Mal Aceh Selatan tersebut ada otak pelakunya maka diharapkan jaksa dapat menjadikan tersangka F sebagai saksi mahkota,” kata T Sukandi kepada Theacehpost.com di Tapaktuan, Kamis (12/12/2024).
Sukandi mengatakan jaksa dapat saja menjadikan F (Terdakwa) sebagai saksi mahkota untuk meringankan atau membebaskan F dari jerat hukum.
Hal ini berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1986 K/Pid/1989 / 21 Maret 1990 tentang
memperbolehkan penggunaan saksi mahkota oleh jaksa dalam proses peradilan pidana dengan beberapa syarat.
“Yang mesti dipenuhi diantaranya saksi mahkota tidak satu berkas perkara dengan terdakwa yang di berikan kesaksian dan serta saksi mahkota mesti sesuai dengan ketentuan pasal 168 huruf C KUHAP,” jelasnya.
Karena saksi mahkota dapat menjadi alat bukti yang ampuh untuk mengungkap kejahatan yang terorganisir, seperti kejahatan korupsi yang sifatnya berjamaah.
Oleh karenanya untuk mengungkap kejahatan korupsi Baitul Mal Aceh Selatan maka diperlukan saksi mahkota untuk mengungkap pelaku kejahatan lainnya yang kejahatan korupsi di Baitul Mal Aceh Selatan ini diduga sangat terorganisir karena banyak melibatkan orang.
“Apalagi tersangka F yang di nilai Kejari Aceh Selatan dalam keterangan persnya bersikap kooperatif dan berperilaku baik dalam proses pengambilan keterangan BAP. Sehingga dengan alasan ini terdakwa tidak ditahan,”ungkapnya. (Yurisman)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp