Kejari Banda Aceh Pulihkan Rp 14,5 Miliar Keuangan Negara Sepanjang 2024
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 14,5 miliar dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 950 juta sepanjang tahun 2024.
“Bidang Perdata dan TUN telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 14.515.787.298 dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 950.869.458,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, Selasa (7/1/2024).
Suhendri juga memaparkan sejumlah kasus korupsi besar yang ditangani sepanjang 2024. Salah satunya adalah kasus penyelewengan dana bantuan pendidikan luar dan dalam negeri untuk mahasiswa Aceh, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,58 miliar.
Kasus lain yang menyita perhatian publik adalah korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA dan SMK se-Aceh pada tahun 2020, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 7,21 miliar.
“Kami juga berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan buku adat istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh tahun 2022-2023, dengan kerugian negara sebesar Rp 2,65 miliar,” jelas Suhendri.
Suhendri menambahkan bahwa Kejari Banda Aceh mencatat keberhasilan dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Salah satunya adalah eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Ika Melinda binti Mansur Musa, yang menghasilkan penyetoran uang rampasan ke kas negara sebesar Rp 1,67 miliar.
“Sepanjang tahun 2024, Kejari Banda Aceh juga menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2,96 miliar,” tambahnya.
Dalam penegakan hukum pidana umum, Kejari Banda Aceh menangani 296 perkara, dengan 261 di antaranya telah memasuki tahap penuntutan dan 282 perkara dieksekusi.