Kejari Agara Eksekusi Cambuk 16 Pelanggar Syariat Islam dan Musnahkan Narkotika
Theacehpost.com | KUTACANE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) mengeksekusi hukuman cambuk kepada 16 pelanggar syariat Islam dan memusnahkan barang bukti narkotika.
Kegiatan yang digelar di Kantor Kejari Agara pada Rabu 20 Juli 2022 itu dihadiri unsur Forkopimda plus setempat dan instansi terkait.
Barang bukti tahun 2022 berupa ganja seberat 313,11 gram, sabu 98,91 gram, ekstasi 15,69 gram dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan dengan menggunakan alat bantuan.
Kajari Agara, Syaifullah mengatakan, saat ini pihaknya sedang giat menerapkan prinsip restorative justice (keadilan restoratif).
Konsep restorative justice ini merupakan konsekuensi logis dari ultimatum, yaitu merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan.
“Hari ini, kami melaksanakan eksekusi uqubat cambuk bagi 16 pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
“Pelaksanaan uqubat cambuk dan pemusnahan barang bukti ini, merupakan bukti bahwa kami akan berkomitmen menegakkan hukum dan syariat Islam di Aceh Tenggara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” sebutnya.
Kadis Syariat Islam Agara, M Iqbal Selian dalam tausiahnya berharap kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaranya untuk memahami tentang hukum syariat Islam.
“Dalam Surah Al Maidah ayat 90, Allah tegaskan, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” kata Iqbal. []