Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan 33 Ponsel

Jaksa melakukan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis, 8 Juli 2021. (Foto: Kejari Aceh Utara)

Theacehpost.com | ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba di halaman kantor setempat, Kamis, 8 Juli 2021.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, S.H, M.Hum, mengatakan pemusnahan barang bukti yang terdiri dari

banner 72x960

narkotika jenis ganja dan sabu, timbangan digital, handphone (ponsel) dan barang bukti jenis lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah dinyatakan inkrah, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 6,” kata Diah.

Ia menjelaskan, barang bukti (BB) narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari 62 perkara dengan berat keseluruhan 1,588 kg sabu dengan nilai Rp 600 juta.

Sedangkan untuk BB ganja seberat 9 kg dari lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Selain narkotika sabu dan ganja, juga ada 33 handphone yang ikut dimusnahkan,” katanya.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender dan selanjutnya dibuang ke septic tank. Sedangkan ganja dibakar.

“Untuk handphone, dihancurkan dengan palu sehingga tidak adanya penyalahgunaan dalam penanganan barang bukti,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *