Kejari Abdya Musnahkan 93 Gram Sabu Dengan Cara Diblender

Petugas memusnahkan barang bukti narkoba dengan memasukkannya ke dalam blender, Selasa 8 Februari 2022 di Kejari Abdya. (Robbi Sugara/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Kejari Aceh Barat Daya memusnahkan 93 gram narkoba jenis sabu dengan cara diblender, selain itu barang bukti lain berupa ganja seberat 1,5 kilogram turut dimusnahkan dengan cara dibakar.

banner 72x960

Pantauan Theacehpost.com, barang bukti tindak kejahatan lainnya juga dimusnahkan, di antaranya, bong (Alat hisap) 4 buah, kaca pirek 3 buah, senjata api 1 pucuk beserta 9 butir pelurunya, 11 unit handphone, parang 2 buah, gembok 1 buah, dompet kecil 1 buah, palu 1 buah, senter 1 buah dan IDCard 1 lembar.

Untuk menghancurkan barang bukti sabu, petugas memasukkannya ke dalam mesin blender dan dicampur dengan air. Setelah larut, cairan dibuang ke saluran. Sedangkan untuk barang bukti berupa telepon genggam dan lainnya dibakar.

Barang bukti berupa ganja seberat 1,5 kilogram turut dimusnahkan dengan cara dibakar, di Kejari Abdya, Selasa 8 Februari 2022. (Robbi Sugara/Theacehpost.com)

Prosesi pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Wakil Bupati, Muslizar, Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Nilawati, Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi, Ketua DPRK Nurdianto, Ketua PN Blangpidie Zulkarnain, dan perwakilan dari Polres, Mahkamah Syar’iyah serta Lapas Blangpidie.

Kepala Kejari Abdya, Nilawati menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tindak kejahatan selama kurun waktu tahun 2021, tepatnya sejak Agustus hingga Januari 2022.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dilimpahkan oleh kepolisian,” ujar Nilawati, Selasa 8 Februari 2022.

Menurutnya, jumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama kurun waktu tersebut sebanyak 19 perkara.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *