Kedapatan Sabu, Dua Pemuda di Langsa Diringkus Polisi

waktu baca 1 menit
Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap aparat Polres Langsa. [Dok. Polres]

Theacehpost.com | LANGSA – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa membekuk dua orang yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Sabtu 2 April 2022, sekira pukul 17.00 WIB.

Masing-masing tersangka berinisial AS (25) dan AG (21), keduanya nelayan yang juga warga Gampong Sukarejo Kecamatan Langsa Timur. Saat menangkap para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,30 gram.

Selain itu juga diamankan barang bukti satu kertas timah rokok, satu unit HP merk OPPO warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam, dengan nomor polisi BL 5815 FM.

Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman pada Minggu 3 April 2022 mengatakan, masyarakat di Gampong Sungai Lueng dan Sukarejo di Kecamatan Langsa Timur merasa sudah sangat resah, karena desa tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, Imam segera memerintahkan anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua laki-laki yang diduga mengedarkan sabu.

banner 72x960

“Keduanya ditangkap di pinggir jalan Gampong Sungai Lueng, Langsa Timur. Tepatnya di perbatasan Gampong Sungai Lueng dan Sukarejo, saat dilakukan pemeriksaan pada diri kedua orang tersangka ini ditemukan barang-bukti berupa dua paket sabu,” ujarnya.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *