Kecanduan Gawai Jadi Penyumbang Utama Kasus Gangguan Jiwa, DPRA Gagas Aturan Pembatasan Smartphone untuk Anak-anak

Anggota Komisi V DPR Aceh, Tgk H Rasyidin Ahmad atau Waled Nura. [Foto: The Aceh Post/Akhyar]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh akan menggagas aturan pembatasan penggunaan smartphone bagi anak-anak.

banner 72x960

Gagasan tersebut menyusul pasca Komisi V DPR Aceh melakukan serangkaian rapat dengan mitra kerja, yakni Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, yang mengungkap fakta mengkhawatirkan tentang dampak media sosial dan game serta judi online terhadap kesehatan mental generasi muda dan bahkan orang dewasa.

Anggota Komisi V DPR Aceh, Tgk H Rasyidin Ahmad atau akrab disapa Waled Nura mengungkapkan hasil temuan dari RSJ Aceh bahwa kecanduan sosial media dan game serta judi online menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya kasus gangguan jiwa di Aceh.

“Ini adalah masalah krusial yang mendesak untuk segera kita tangani bersama,” ujar Waled Nura, Senin (16/12/2024).

Menurut Waled Nura, sangat penting kehadiran pemerintah dalam membatasi akses smartphone bagi anak-anak usia dini. Bahkan, kata dia, negara maju yang sangat bebas seperti Australia saja melakukan pembatasan penggunaan sosial media pada anak.

“Jika generasi muda kita hancur karena pengaruh game online dan sosial media, maka masa depan Aceh sebagai sebuah bangsa akan semakin suram,” ungkapnya.

Di sisi lain, Waled Nura juga mendorong agar aturan yang digagas ini mencakup larangan judi online yang kini semakin marak dan sulit dibendung. Fenomena judi online melibatkan pengguna dari berbagai usia dan membawa dampak negatif di lingkungan sosial.

Waled Nura menjelaskan, menjaga generasi muda dalam pandangan Islam merupakan tanggungjawab kolektif yang tak bisa diabaikan. Generasi muda merupakan aset umat yang harus dijaga.

Menurutnya, pembatasan penggunaan smartphone dan sosial media bagi anak-anak menjadi salah satu langkah preventif untuk melindungi mereka dari pengaruh buruk teknologi.

Dalam konteks ini, para pemimpin Aceh, termasuk DPR Aceh, memiliki kewajiban moral dan agama untuk memastikan generasi muda mendapatkan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan akhlak, mental dan intelektual mereka.

Kecanduan teknologi, terutama game online dan media sosial, ujar Waled Nura, telah menjadi ancaman nyata bagi kualitas hidup generasi muda. Studi menunjukkan bahwa paparan berlebihan terhadap media sosial dapat menyebabkan gangguan mental seperti depresi, kecemasan, hingga isolasi sosial.

Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya menghancurkan individu, tetapi juga merusak tatanan masyarakat secara keseluruhan.

Melalui pembatasan penggunaan smartphone bagi anak-anak, Waled Nura berharap agar anak-anak Aceh dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih sehat, jauh dari pengaruh buruk teknologi yang tidak terkendali. Namun, kata dia, implementasi aturan ini memerlukan sinergi dari berbagai pihak.

“Termasuk orangtua, lembaga pendidikan dan komunitas dayah untuk mendukung pembentukan karakter generasi muda yang sesuai dengan nilai-nilai Islam,” tutupnya. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook