Kebijakan Pemasangan Stiker BBM Bersubsidi Dicabut

Stiker pengguna kendaraan solar bersubsidi.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mencabut program pemasangan stiker bertulisan ‘Stiker BBM Bersubsidi’ pada kendaraan pribadi. 

banner 72x960

Pencabutan program tersebut dilakukan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Program Stickering. 

“Selanjutnya agar pihak Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan,” demikian bunyi surat poin pencabutan edaran yang diteken Nova tersebut. 

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Theacehpost.com, pada Jumat, 16 Oktober 2020, surat edaran pencabutan itu mulai diberlakukan per tanggal 15 Oktober atau Kamis kemarin.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh, Mahdinur, mengatakan, pencabutan itu dilakukan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyebutkan pelaksanaan edaran tersebut belum efektif.

Mahdinur mengatakan, pada prinsipnya tujuan diterbitkannya program stickering adalah untuk adanya ketertiban dalam penyaluran BBM jenis premium dan solar bersubsidi.

“Karena memang BBM dua jenis tersebut oleh pemerintah kuotanya dibatasi, dan lebih diperuntukan kepada yang lebih tepat sasaran seperti mobil niaga, kendaraan umum labi-labi, mobil dengan ron rendah,” kata Mahdinur.

Namun dalam penerapannya, kata Mahdinur, selama dua bulan lebih program tersebut dijalankan, ada pihak yang tidak setuju dengan pelaksanaan kegiatan stickering tersebut. 

Padahal, selama dua bulan pelaksanaannya, secara nyata bisa dilihat di seluruh SPBU di Aceh, antrian-antrian mobil telah terurai dan kemacetan di SPBU tidak lagi terjadi.

“Karena itu dengan segala pertimbangan yang ada, maka Plt gubernur mengambil keputusan untuk mengevaluasi kembali surat edaran itu,” kata Mahdinur.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *