Kasus Terdamparnya Etnis Rohingya di Aceh Terbongkar
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan manusia atau people smuggling warga negara asing etnis Rohingya.
“Jadi ada satu upaya atau satu kesengajaan untuk menjemput mereka yang ada di tengah laut,” kata Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Di antaranya, tersangka SD, FA, AS, dan R bertugas melakukan penjemputan dan menyelundupkan puluhan etnis Rohingya. Sedangkan tersangka P dan S bertugas menjemput serta membawa dari Aceh ke Medan, Sumatera Utara.
“Tersangka S, etnis Rohingya yang masuk tahun 2011 dan tinggal di salah satu hotel di Medan,” ujar Sony.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pada 25 Juni 2020, sekira pukul 08.00 WIB dilaporan satu unit kapal bermuatan 99 orang etnis Rohingya mengalami kerusakan di perairan Seunuddon di Kabupaten Aceh Utara.
Kapal tersebut kemudian di bawa pesisir pantai di Gampong Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan sekitar pukul 17.00 WIB dievakuasi warga ke darat. Setelah itu, imigran asal Myanmar tersebut ditempatkan di BLK Kota Lhokseumawe.
Kecurigaan petugas terhadap kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah itu ditemukan titik terang bahwa terdamparnya puluhan etnis Rohingya tersebut bukanlah murni imigrasi yang mencari suaka, namun bagian dari upaya penyelundupan manusia.
Sony menceritakan, kejadian itu bermula saat tersangka AR (masih buron), yang merupakan etnis Rohingya di Kota Medan menghubungi tersangka AJ (masih buron), warga Aceh Timur, untuk mencari sebuah kapal. Kapal tersebut rencananya akan digunakan untuk menyelundupkan para imigran tersebut.
AJ kemudian menghubungi tersangka FA yang kemudian berlanjut hingga melibatkan tersangka SD, AS, dan R.
Usai didapatkan kapal dan disepakati mengenai harganya, aksi penyelundupan dijalankan. Sesuai arahan AR, mereka diminta untuk menjemput etnis Rohingya yang berada di tengah laut menumpangi kapal besar.
“Tiba di kapal besar yang telah menunggu di tengah laut, mereka langsung menurunkan 99 orang etnis Rohingya,” kata Sony.
99 etnis Rohingya kemudian berpindah dari kapal besar tersebut ke perahu yang telah disiapkan. Mereka berencana berlayar ke kawasan Aceh Utara, namun di tengah pelayaran kapal mengalami kerusakan sehingga terombang-ambing hingga selanjutnya berujung penyelamatan.
Berada di penampungan BLK Kota Lhokseumawe, tersangka lainnya mulai beraksi. Tersangka P, warga Kota Medan, diminta datang ke Lhokseumawe untuk menjemput atau membawa kabur para imigran tersebut.
Upaya P ternyata gagal, ia ditangkap petugas pada 13 Oktober 2020 lalu. Penangkapan ini kemudian berlanjut dengan penangkapan tersangka lainnya yang berperan dalam menyelundupkan etnis Rohingya ke Indonesia.
“Sedangkan tersangka AJ dan AR masih dalam tahap pencarian,” kata Direktur Reskrimum Polda Aceh.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa HP 2 unit, GPS MAP-585, kapal penangkapan ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) telah dipinjam pakai oleh ketua koperasi dan surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudra Indah Aceh Utara.
Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.