Kasus Pers di Aceh, Polisi Tetap Pedomani Kesepakatan dengan Dewan Pers
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh menegaskan bakal tetap memedomani Nota Kesepahaman Polri – Dewan Pers dalam menangani pelaporan terkait kasus pers di Aceh.
Adapun kesepakatan yang dimaksud yakni Nota Kesepahaman Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017, tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
“Tentunya kedua belah pihak wajib mengetahui dan menjalankan setiap poin yang sudah disepakati,” tegas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, Kamis 14 Oktober 2021 di Mapolda Aceh.
Winardy menyampaikan, nota yang ditandatangani pada 9 Februari 2017 lalu itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi pihak pers dan kepolisian. Keduanya perlu terus berkoordinasi dalam melindungi kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi pers.
Lebih rinci lagi, Winardy menjelaskan empat poin utama yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Poin-poin tersebut meliputi pertukaran data/informasi, koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers, koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Tentunya dalam pelaksanaan keempat poin tersebut diatur lagi dalam Bab II Pasal 3. Supaya ada pengecualian-pengecualian yang tidak menghambat jalannya tupoksi masing-masing,” kata Winardy.
Ia berharap poin kesepakatan itu dilaksanakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pers dan kepolisian. “Semoga kerja sama dan kesepakatan ini akan membantu pelaksanaan tugas kita ke depan agar lebih profesional dan proporsional,” pungkasnya.[]