Kasus Korupsi Wastafel, Mantan Kadisdik Aceh Dituntut Tujuh Tahun Penjara
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, dituntut dengan tuntutan tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Tahun Anggaran 2020.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Sutrisna pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Zulfikar sebagai ketua dan R Deddy Harryanto, serta Muhammad Jamil selaku anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU membaca tuntutan.
JPU menyebutkan, selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rachmat Fitri selaku pengguna anggaran (PA) dalam proyek tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia dituntut sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pembacaan tuntutan terdakwa Muchlis sebagai Pejabat Pengadaan Barang atau jasa dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), akan digelar Kamis, 14 November 2024 besok. (Ningsih)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp