Kasus Korupsi Robohnya RS Regional Aceh Tengah: Penyidik Polda Aceh Terus Lengkapi P-19 Jaksa

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera menuntaskan kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional di Aceh Tengah. Jumat 1 Maret 2024.(Foto: Humas Polda Aceh).

Theacehpost.com | ACEH TENGAH – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh terus berupaya menuntaskan kasus korupsi yang menyebabkan robohnya rumah sakit rujukan regional di Aceh Tengah.

banner 72x960

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pihaknya telah tiga kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Aceh, namun selalu dikembalikan dengan petunjuk P-19.

“Pertama kali kami kirim berkas pada 18 September 2023, dengan tersangka SM (KPA), JM (PPTK), KB (konsultan pengawas), SB (pemilik PT SBK), dan HD (peminjam perusahaan),” jelas Winardy, Jumat 1 Maret 2024.

Pada pengiriman pertama, penyidik mendapat P-19 dan harus menghadirkan tiga orang ahli untuk melakukan audiensi. Namun, saat berkas dikirim kembali pada 29 November 2023, jaksa kembali mengeluarkan P-19.

“Penyidik kemudian menindaklanjuti P-19 dengan menghadirkan ahli dan disepakati untuk pemenuhan P-19. Kami kirim berkas lagi pada 6 Februari 2024, tapi masih ada P-19 dari jaksa,” ungkap Winardy.

Winardy menegaskan, pihaknya akan terus melengkapi P-19 dari jaksa agar kasus yang merugikan negara sebesar Rp1.174.551.284 itu bisa tuntas atau P-21 dan segera disidangkan.

“Ada perbedaan pandangan antara penyidik dengan jaksa terkait hasil perhitungan ahli teknik. Saat ini masih dibutuhkan sinkronisasi agar kasus ini segera dinyatakan lengkap untuk maju ke persidangan,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *