Kasus Dugaan Ancam Bunuh Wartawan Berlanjut ke Polda Aceh
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kasus dugaan ancam bunuh terhadap Jurnalisa, wartawan di Takengon, Aceh Tengah, kini ditangani langsung oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Hal itu sesuai surat nomor B/1125/XII/Res.1.6/2022/Reskrim, Jurnalisa diundang untuk menghadiri gelar perkara di Aula Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh pada Kamis, 22 Desember 2022.
Kuasa hukum Jurnalisa dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin membenarkan jika kliennya itu akan memenuhi undangan gelar perkara tersebut.
“Iya benar, besok Polda Aceh menggelar pekara terhadap kasus yang dialami Jurnalisa. Sepertinya, penanganan kasus ini sudah ditarik ke Polda,” kata Safaruddin, Rabu, 21 Desember 2022.
Dalam gelar perkara nantinya, kata dia, baru akan diketahui apakah kasus tersebut dilanjut atau diberhentikan, namun harus memiliki alasan–alasan tertentu.
“Kalau ke Polda Aceh, hanya baru kali ini klien saya dipanggil, terkecuali ke Polres Aceh Tengah, itu sudah beberapa kali,” katanya.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah menyurati Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah untuk penanganan kasus ancaman bunuh terhadap kliennya itu.
“Surat yang kita kirimkan itu untuk mempertanyakan sejauh mana sudah penanganan kasus ini. Kami berharap, kasus–kasus pengancaman terhadap wartawan harus menjadi perhatian serius oleh penegak hukum,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, tambah Safaruddin, pihaknya akan tetap memantau kasus tersebut hingga tuntas. Mengingat, dalam kasus itu yang menjadi korban merupakan seorang wartawan.
Seperti diketahui, salah seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tengah, Jurnalisa mengaku diancam bunuh oleh oknum pengawas proyek di kabupaten itu.
Sebelumnya, Jurnalisa yang juga wartawan Harian Rakyat Aceh itu meliput proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah pada Kamis, 10 November 2022. []