Kasus Caleg Demokrat Aceh yang Diduga Asusila Terkesan Lambat di Kepolisian, Kuasa Hukum Pelapor Bilang Begini
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Kasus dugaan asusila yang disebut-sebut melibatkan oknum petinggi Partai Demokrat Aceh berinisial AF yang terjadi sekitar dua bulan lalu menyisakan pertanyaan publik, terutama soal tindak lanjut penanganan perkaranya.
Tim Kuasa Hukum Pelapor, Erlizar Rusli SH MH mengatakan, sehubungan dengan banyaknya pertanyaan warga terkait kelanjutan dari penanganan kasus dugaan asusila yang melibatkan AF, pihaknya merasa berwenang untuk memberikan penjelasan agar tidak memunculkan spekulasi dan anasir negatif di berbagai pihak.
Seperti diketahui, kuasa hukum salah seorang warga Banda Aceh telah melaporkan AF ke Polda Aceh pada 22 Juli 2024.
Terlapor AF merupakan Sekretaris Partai Demokrat Aceh yang diduga melakukan jarimah khalwat dengan istri kliennya.
Erlizar Rusli mengatakan, kliennya selaku pelapor hingga saat ini belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP), apakah sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau belum.
“Pelapor dan semua saksi-saksi dari pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik, maka tahapan selanjutnya semestinya penyidik memanggil saksi terlapor, sebelum dilakukan gelar perkara oleh penyidik,” kata Erlizar, dalam siaran pers yang diterima Theacehpost.com, Banda Aceh, Selasa (3/9/2024)
Erlizar menjelaskan, laporan yang disampaikan oleh kliennya bersifat delik aduan yang merupakan delik yang membutuhkan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang berhak mengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam perkara a quo, klien kami tentu sangat dirugikan secara holistik (menyeluruh) akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan AF,” ujarnya.
Ia melanjutkan, laporan kliennya mengandung komposisi delik formil dan delik materiil. Delik formil yaitu jenis delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang. Delik formil menitikberatkan pada “perbuatan itu sendiri“ dimana undang-undang melarang perbuatan tersebut.
Sedangkan delik materiil menekankan pada akibat dari suatu perbuatan, artinya undang-undang melarang akibat dari suatu perbuatan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 tentang Khalwat jo Pasal 25 tentang Ikhtilat-Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
Erlizar menjelaskan, unsur delik dalam pelaporan kliennya juga mengandung unsur delik berganda, yaitu jenis delik yang dilakukan secara berulang dan melanggar aturan. Dalam delik berganda, tindakan yang melanggar hukum dilakukan berkali-kali atau dalam rangkaian perbuatan yang melanggar hukum. Dalam hal dugaan perbuatan dilakukan terhadap klien kami oleh terlapor secara berulang-ulang.
Kemudian, kata dia, laporan kliennya juga mengandung unsur delik dolus, yaitu delik suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Dalam kasus ini pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan yang melanggar hukum syariat Islam yang berlaku khusus di Provinsi Aceh.
Selanjutnya, laporan kliennya juga terdapat unsur delik commissionis yang merupakan delik pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang dalam agama dan Undang-Undang dalam hal ini Qanun Jinayat.
“Klien kami berharap dengan keyakinan dan kepercayaan penuh kepada penyidik kepolisian Polda Aceh akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini tentu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ungkap Erlizar Rusli.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Pelapor itu menjelaskan bahwa kliennya selaku saksi pelapor telah diperiksa termasuk saksi-saksi yang menerangkan tentang pokok perkara.
Menurutnya, setelah pelapor dan saksi-saksi pelapor selesai diperiksa semua maka seharusnya penyidik kepolisian Polda Aceh memanggil terlapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi baru kemudian dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dari penyelidikan.
Padahal, kata dia, kliennya juga telah melengkapi materi laporan dengan beberapa alat bukti, baik saksi maupun surat serta bukti elektronik kepada penyidik, dan bukti elektronik tersebut juga telah mendapatkan uji forensik dari Laboratorium Bukti Forensik Elektronik (LBFE) Menkominfo dengan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Bernomor: 209/LFBE/KOMINFO/07/2024 Tanggal 30 Juli 2024.
“Klien kami berpesan kepada Bapak Kapolda Aceh agar memberikan atensi khusus dalam perkara ini mengingat terduga pelapor adalah seorang petinggi partai nasional, sehingga jangan sampai muncul anasir-anasir negatif bahwa proses penyelidikannya terhadap terduga pelaku AF berlarut-larut dan terkesan lambat,” kata Erlizar.
“Sehingga akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia pada umumnya dan Aceh khususnya. Mengingat Aceh berlaku syariat Islam dan terduga pelaku telah melanggar syariat Islam sebagai kearifan lokal yang telah dikodifikasi menjadi hukum yang berlaku khusus di Aceh,” pungkasnya. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp