Kasus Ayah Perkosa Anak Banyak Terjadi, Bagaimana Status Hukum Waris?

Gambar ilustrasi. [Foto: Pinterest]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Penegakan hukum jinayat, khususnya di Aceh, bagaikan perjalanan panjang yang sarat dengan tantangan. Meskipun telah diupayakan berbagai langkah baru, namun masih ada juga sejumlah pekerjaan yang perlu untuk diselesaikan.

banner 72x960

Pelaksana Tugas (Plt) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhibbudin SH MH mengatakan, dari tahun 2018 hingga Maret 2025, jumlah penanganan perkara kasus qanun jinayat berjumlah sebanyak 2.578 perkara.

Menurut data, kata dia, daerah dengan penanganan perkara qanun jinayat paling banyak berada di Aceh Besar. Kasus-kasus yang mendominasi perkara jinayat itu meliputi khalwat, ikhtilath, pelecehan hingga pemerkosaan.

“Yang paling miris, kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandung itu banyak terjadi. Di Aceh Besar saja kemarin itu ada sekitar 7 kasus,” kata Muhibbudin dalam forum diskusi yang diadakan Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (LEPADSI) di rumah kediaman Ketua Umum LEPADSI, Dr Ir H Azwar Abubakar MM, Banda Aceh, Minggu (9/3/2025) sore.

Muhibbudin mengatakan, kasus ayah yang memperkosa anak kandung merupakan kejahatan yang sangat berat dan menimbulkan implikasi hukum yang sangat kompleks, termasuk dalam hal warisan.

Dalam hukum waris Islam, salah satu penyebab seseorang gugur hak warisnya adalah apabila orang tersebut membunuh pewaris.

Dalam konteks ini, perbuatan pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya dapat dianggap sebagai bentuk penganiayaan berat yang melanggar hak asasi manusia.

Sehingga perbuatan tersebut apakah dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hak waris antara pelaku dengan korban ini masih debatable.

“Kemarin kami berinisiatif mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orangtua terhadap anaknya, dan itu dikabulkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho, walaupun di dalam kewenangan kejaksaan itu hanya permohonan pembatalan perwalian orangtua,” ungkapnya.

“Tapi kemarin diskusinya kita coba gugat, dan itu sudah ada satu kasus di Aceh Besar, walaupun belum banding, belum kasasi. Jadi ini perlu menjadi perhatian kita semua, karena dampak penanganan qanun jinayat itu ada beberapa hal lain yang perlu untuk kita kembangkan,” pungkasnya. (Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook