Kapolresta Banda Aceh Berikan Penghargaan Kepada 38 Personel Polresta Banda Aceh yang Berprestasi
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kapolda Aceh Drs. Wahyu Widada, M.Phil telah berkomitmen untuk memberikan penghargaan kepada personelnya yang berhasil mengungkap berbagai kasus yang terjadi dalam wilayah Provinsi Aceh.
Hal ini dibuktikan dengan memberikan penghargaan kepada 38 personel Polresta Banda Aceh yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor : ST / 653 / IX / 2014 tanggal 16 September 2014 tentang pemberian penghargaan dan hukuman secara seimbang di jajaran Polda Aceh serta Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : Kep/236/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kapolda Aceh tahun 2020.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH dalam amanat yang dibacakan oleh Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK mengatakan sangat mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya untuk upaya-upaya, tindakan-tindakan, serta keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana.
“Ada empat kasus yang berhasil di ungkap oleh personel Polresta Banda Aceh, diantaranya kasus korupsi pada UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Perternakan Aceh dengan kerugian negara sebesar 2,6 Milyar dan mengamankan dua tersangka. Kemudian pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri dengan waktu kurang dari 24 jam di gampong Lamteh Banda Aceh dan mengamankan satu orang tersangka,” kata Kapolresta.
Kapolda Aceh Drs. Wahyu Widada, M.Phil telah berkomitmen untuk memberikan penghargaan kepada personelnya yang berhasil mengungkap berbagai kasus yang terjadi dalam wilayah Provinsi Aceh.
Selanjutnya, pengungkapan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan menggagalkan perdagangan satwa yang dilindungi dengan barang bukti 6.3 Kg Sisik Trenggiling dan 115 Duri Landak serta personel Satlantas yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jens ganja pada saat melaksanakan tugas rutin dan razia terhadap kelengkapan kendaraan bermotor dengan barang bukti 4 Kg daun ganja kering dan mengamankan satu unit sepeda motor,” tuturnya.
Perlu saya jelaskan, bahwa pemberian penghargaan ini telah diatur di dalam peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2011, tentang pemberian penghargaan dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tujuan untuk menjadi motivasi khususnya bagi personel Polresta Banda Aceh agar lebih aktif dan berani dalam menjalankan tugas kepolisian dalam menangani suatu perkara tindak pidana, sebutnya.
”Keberhasilan ini tidak akan mampu diwujudkan tanpa kerja yang maksimal serta konsistensi personel. Pemberian penghargaan merupakan hak mutlak bagi seluruh anggota polri, penghargaan dari pimpinan yang diberikan kepada anggota berdasarkan prestasi kerja yang bersangkutan dengan kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan kinerjanya,” tambahnya.
Diakhir amanat ini, Kapolresta Banda Aceh menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas peran aktif dalam melaksanakan tugas kepolisian, serta diharapkan tidak menjadikan kita berbangga hati dengan apa yang telah dicapai saat ini, karena ke depan tantangan tugas polri semakin berat ditambah dengan kemajuan teknologi serta tingginya harapan masyarakat terhadap pelayanan polri yang profesional, dalam menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Semoga pengabdian yang kita lakukan dengan penuh keikhlasan ini menjadi catatan amal baik di hadapan tuhan yang maha kuasa, serta menjadi kontribusi positif, bagi terpeliharanya kamtibmas di kota Banda Aceh yang kita cintai ini,” pungkas Kapolresta.
Dalam kegiatan pemberian penghargaan, tersebut beberapa nama dalam surat keputusan diantaranya, Brigadir Satlantas Aipda Khairul Fahmi, Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH, Kasat Sabhara AKP Mawardi, SE, MM, Ps. Kanitidik II Satreskrim IPDA Deno Wahyudi, S.E.,M.Si, Ps. Kanitidik V Ipda Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K, Kapolsek Peukan Bada Iptu Iskandar Muda, S.E, , S.H serta personel lainnya.
Sumber: https://tribratanewsrestabandaaceh.com/