Kapolda Aceh: Mari Kita Patuhi demi Keselamatan
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada menegaskan masyarakat harus mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 di Aceh.
“Karena mengingat saat ini kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga ada kebijakan pemerintah terkait larangan mudik,” kata Wahyu kepada awak media saat meninjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2021 di depan Masjid Agung Islamic Center Kota, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 8 Mei 2021.
Ia menceritakan, berdasarkan keterangan dari Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, ruang Pinere di RSUD setempat terpakai 40 persen.
“Tadi saya sempat menanyakan kepada wali kota, dilaporkan Ruang ICU sudah terpakai 83 persen, sedangkan Ruang Pinere sudah terpakai 40 persen, jadi kalau sudah mendekati angka 70 persen ini perlu di wanti-wanti, mau dirawat dimana pasien kalau semakin bertambah,” katanya.
“Mari tolong betul-betul kita patuhi, dan ditaati, dengan tujuan untuk keselamatan masyarakat,” kata Kapolda menambahkan.
Menurut Wahyu, tren Covid-19 di Aceh saat ini meningkat atau hampir mirip seperti tahun lalu.
“Tahun lalu pada April juga aman, tapi begitu memasuki Mei-Juni sampai Oktober naiknya (angka Covid-19) luar biasa hingga zona merah. Bagaimana caranya memutus mata rantai penularan Covid? Maka tetap melaksanakan protokol kesehatan,” ucapnya.
Kapolda Aceh menilai, salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19 yakni seperti larangan mudik ini, guna mengurangi mobilitas atau gerak sosial di tengah masyarkat.
“Kalau mereka (pemudik) ada yang nyolong-nyolong, itu namanya juga di luar sepengetahuan kita. Tapi sekali lagi kita mengimbau bahwa kalau mudik dengan cara-cara tidak benar, atau mencari jalur alternatif yang ternyata dia membawa penyakit, maka ini yang membahayakan. Bukan mudiknya yang dilarang, tapi membawa penyakitnya ini (Covid-19),” ungkap Wahyu.
Sebenarnya esensinya kan larangan mudik itu untuk membatasi pergerakan orang, sehingga virus corona itu tidak tersebar secara mudah,” sambungnya.
Wahyu kembali menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Pengendalian Covid-19.
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Di situ dijelaskan semua sejak 6 sampai 17 Mei 2021 peniadaan mudik lintas kabupaten/kota, lintas provinsi dan lintas negara itu tidak boleh karena aturannya sudah ada. Pemerintah yang mengeluarkan aturan, kita hanya melaksanakan saja. Ayo kita jalankan itu semua saja,” ujar Wahyu Widada. []