Kajian Safari Subuh di Masjid Al-Hidayah Aceh Selatan, Ustadz Hidayat Harahap: Zakat Solusi Kemiskinan

Ustadz Taufik Hidayat Harahap mengisi kajian subuh di Masjid Al-Hidayah, Gampong Arafah, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, Minggu (8/9/2024) pagi. [Foto: The Aceh Post/Yurisman]

THEACEHPOST.COM | Tapak Tuan – Ustadz Taufik Hidayat Harahap mengisi pengajian safari subuh di Masjid Al-Hidayah, Gampong Arafah, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, Minggu (8/9/2024) pagi.

banner 72x960

Koordinator Gerakan Pemuda Subuh (GPS), Ustadz Wanhar As Salatani mengatakan, kegiatan safari subuh kali ini turut menghadirkan Imam Ustadz Syahrul Fahadi dan penceramah Taufik Hidayat Harahap.

“Adapun kegiatan safari subuh ini dilaksanakan rutin setiap minggu oleh GPS  yang bekerja sama dengan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Al-Hidayah Gampong Arafah,” kata Ustadz Wanhar.

Sementara itu, Ustadz Taufik Hidayat Harahap, dalam ceramahnya membahas tentang zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan. Diawali dengan menjelaskan dalil yang menjadi dasar kewajiban membayar zakat sebagaimana yang termaktub di dalam QS At-Taubah ayat 103.

“Ayat ini menjelaskan tentang kewajiban mengambil zakat oleh pemimpin untuk membersihkan harta dan mensucikan jiwa orang yang berzakat tersebut, berdoalah kepada mereka. Sesungguhnya doa kamu menentramkan mereka dan sesungguhnya Allah Swt maha mendengar dan maha mengetahui,” ucapnya.

Ustadz Taufik Hidayat menjelaskan, zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haulnya. Zakat memiliki dimensi ibadah secara vertikal kepada Allah dan secara horizontal kepada sesama.

“Dalam sejarah peradaban islam zakat telah terbukti efektif sebagai solusi pengentasan kemiskinan. Seperti pada masa Khalifah Umar Bin Khattab dan  Mu’adz bin Jabal menjadi Gubernur Yaman di periode Khalifah Umar bin Khattab,” katanya.

Pada tahun pertama Mu’adz bin Jabal menyetorkan zakat yang dikumpulkan di Yaman sebesar sepertiga kepada Khalifah Umar di Madinah. Tahun kedua seperdua dan tahun ketiga seluruhnya.

“Ini menandakan bahwa zakat yang terkumpul di Yaman pada saat itu tidak dapat disalurkan karena tidak ada lagi Mustahik yang berhak menerimanya lagi di sana dan yang lebih fenomenal adalah pada masa Umar bin Abdul Aziz yang merupakan Khalifah kedelapan pada masa Dinasti Umayyah yang memimpin pada tahun 717-720 Masehi,” jelasnya.

Hanya dalam waktu memimpin 2,5 tahun mampu membuat masyarakat sejahtera luar biasa. Sehingga ada kisah yang menarik ketika Umar mengutus Yahya bin Said untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat di Afrika dan ternyata sangat susah mendapatkan orang miskin di sana.

Begitu juga situasi dan kondisi di Iraq pada masa itu. Baitul Mal masih memiliki banyak uang tanpa dapat dihabiskan karena susahnya menemukan orang yang berhak menerima zakat tersebut.

Saat itu yang menjadi gubernurnya adalah Hamid bin Abdurrahman. Begitulah gambaran kesejahteraan umat Islam pada masa Umar bin Abdul Aziz.

“Dalam hal ini tentunya kita dapat belajar dari sejarah bahwa zakat dapat menjadi solusi pengentasan kemiskinan dengan cara pemberdayaan ekonomi Mustahik melalui penerapan zakat produktif. Serta melakukan pendampingan terhadap mereka agar program pemberdayaan Mustahik dapat terlaksana dengan maksimal,” tutupnya. (Yurisman)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook