Kajati Aceh: Tidak Semua Kasus Pidana Harus Diselesaikan Lewat Persidangan

Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH menggunting pita saat meresmikan Gedung Bale Sepakat Segenep Restorative Justice di Halaman Kantor Camat Lawe Bulan, Aceh Tenggara (Agara), Senin, 28 November 2022.

Theacehpost.com | ACEH TENGGARA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, melakukan kunjungan kerja ke Aceh Tenggara serta meresmikan Gedung Bale Sepakat Segenep Restorative Justice di Halaman Kantor Camat Lawe Bulan, Aceh Tenggara (Agara), Senin, 28 November 2022.

banner 72x960

Dalam kunjungannya itu, Bambang yang didampingi istrinya dan rombongaa, juga meresmikan Kampung Adhyaksa Peduli Stunting.

Dalam sambutanya, Bambang mengatakan, pembentukan Bale Restorative Justice di setiap daerah, sangat bermanfaat bagi penyelesaian penuntutan hukum kategori hukuman rendah.

“Karena tidak semua kasus pidana harus diselesaikan lewat persidangan. Kasus yang ancaman hukuman di bawah lima tahun, bisa diselesaikan melalui rumah restorative justice,” ujarnya.

Restorative Justice adalah upaya pemberhentian penuntutan hukum yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative. Gunanya memangkas pos biaya negara dan menghindari kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di setiap daerah.

“Keberadaan rumah Restorative Justice ini, bukan hanya seremonial belaka, agar betul-betul kemanfaatannya dirasakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut, turut dihadiri Pj Bupati Agara Drs Syakir M Si, Kajari Aceh Tenggara Syaifullah SH MH, Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono SH MH, Dandim 0108, Letkol Inf M Sujoko, kepala OPD, camat, dan sejumlah undangan lainya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *