Kajati Aceh: Rp11 Miliar Lebih Uang Negara Berhasil Diselamatkan Selama 2022
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH mengungkapkan selama tahun 2022, jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh Aceh berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp 11.852.726.222.
Hal tersebut disampaikan Bambang didampingi jajaran Kejati Aceh pada saat menggelar Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati Aceh di Banda Aceh, Kamis, 22 Desember 2022.
“Apresiasi patut saya berikan kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Aceh yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah melakukan penelusuran, pelacakan, dan penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya kepada awak media.
Dia menambahkan, Kajati Aceh berdasarkan permintaan dari para Kepala Kejaksaan Negeri, telah meneruskan permohonan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup kepada para pelaku tindak pidana yang telah memenuhi syarat untuk dituntut mati ataupun seumur hidup, terhadap perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda).
Terhadap tindak pidana narkotika ada sembilan terdakwa dituntut seumur hidup dan 40 terdakwa dituntut mati. Sementara tindak pidana terhadap oharda 10 terdakwa dituntut seumur hidup.
“Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang, kejaksaan juga melaksanakan tugas lain berupa pelaksanaan Direktif Presiden,” terangnya,.
Adapun pelaksanaan Direktif Presiden meliputi perkara terkait pemberantasan mafia tanah, tindak pidana korupsi kegiatan pensertifikatan tanah milik masyarakat miskin, perkara terkait mafia pelabuhan dan bandar udara, dan perkara terkait penanggulangan dan pencegahan pandemi covid-19.
Pada kesempatan tersebut, Bambang juga menyampaikan capaian dari bidang lainnya di Kejati Aceh seperti bidang pembinaan, intelijen, perdata dan tata usaha negara, pengawasan, dan pidana militer. []