Kadinkes Fakhrijal: PMT Jadi Solusi Atasi Penurunan Stunting di Aceh Selatan
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang digulirkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ke setiap desa di Kabupaten Aceh Selatan sebagai langkah terobosan penting dalam menangani penurunan kasus stunting yang meresahkan.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Fakhrijal menjelaskan program pemberian PMT kepada anak usia 6 hingga 59 bulan memiliki tujuan utama untuk menjaga kesehatan bayi dan balita serta memastikan perkembangan mereka sesuai dengan usia.
“Program ini memiliki potensi besar untuk mencegah terjadinya kasus stunting yang merugikan,” ujar Fakhrijal kepada Theacehpost.com Minggu 17 September 2023.
Fakhrijal memaparkan lebih lanjut bahwa PMT akan diberikan kepada balita yang berat badannya stagnan selama 2-4 minggu, dan juga balita yang mengalami kekurangan berat badan selama periode yang sama. Untuk balita dengan masalah gizi yang lebih serius, PMT akan diberikan selama 4-8 minggu.
Selanjutnya, Kadinkes Aceh Selatan itu juga menjelaskan ibu hamil yang menderita Kekurangan Energi Kronis (KEK) akan mendapatkan PMT minimal selama 120 hari, dan hal yang sama berlaku untuk ibu hamil yang berisiko mengalami KEK.
“PMT ini akan diberikan setiap hari dengan setidaknya satu kali makanan lengkap dalam seminggu, sedangkan makanan ringan atau kudapan akan diberikan untuk hari-hari lainnya. Penting untuk diperhatikan bahwa PMT tidak akan diberikan kepada semua ibu hamil dan balita, karena pemberian ini juga akan dievaluasi berdasarkan status gizi mereka,” jelasnya.
Puskesmas bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, secara rutin melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan pelaksanaan program PMT di setiap gampong berjalan secara optimal.
Program PMT yang digulirkan dalam upaya penanganan stunting di wilayah Aceh Selatan ini juga bekerja sama dengan Tim PKK Gampong, Posyandu, dan Puskesmas dengan tujuan utama mengurangi angka kasus stunting di kabupaten yang terkenal sebagai penghasil pala ini.
“Dinas Kesehatan Aceh Selatan senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaksanaan PMT bagi anak-anak yang mengalami stunting, ibu hamil dengan KEK, dan balita dengan masalah gizi di setiap Gampong dapat terpenuhi dengan baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Cut Syazalisma,S.STP menyoroti fakta bahwa kasus stunting masih menjadi masalah yang nyata dan serius, sebagaimana yang terungkap dalam data survei Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2022.
“Kasus stunting tetap menjadi masalah yang kita hadapi hingga saat ini. Data dari survei SSGI Kementerian Kesehatan RI menunjukkan bahwa prevalensi stunting pada balita (tinggi badan menurut umur) di Kabupaten Aceh Selatan mencapai 34,8 persen pada tahun 2022,” kata Cut Syazalisma dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Rembuk Stunting beberapa bulan yang lalu.
Dalam rakor tersebut, Cut Syazalisma menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan penurunan kasus stunting, seiring dengan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 62 Tahun 2022. Peraturan tersebut memberikan wewenang kepada setiap desa atau gampong untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di tingkat lokal, termasuk alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
“Kami mengajak semua pihak yang terkait untuk terus mendorong peningkatan kualitas perencanaan, pengalokasian anggaran, dan strategi pencegahan kasus stunting di Aceh Selatan,” tutupnya.