Kader Golkar Hadiri Sidang Pembuktian Penggelembungan Suara di BAWASLU Aceh

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Teuku Okta Randa, politisi partai Golkar sekaligus kandidat DPRA dari Dapil Aceh Timur, menghadiri sidang pembuktian terkait penggelembungan suara yang dilaporkannya ke BAWASLU Aceh, Selasa, 19 Maret 2024.

banner 72x960

Didampingi oleh koordinator saksi dan sejumlah pengacara, Teuku Okta Randa memaparkan kronologis penggelembungan suara secara detail dan dilengkapi dengan bukti. Ia yakin bahwa penggelembungan suara yang dilakukan oleh partai tertentu didalangi oleh oknum penyelenggara pemilu di Aceh Timur.

“Proses pemilu yang tidak adil dan jujur ini diduga mendapat dukungan dari pihak penyelenggara pemilu tertentu di Provinsi Aceh, sehingga amanah untuk memperbaiki ulang suara oleh Panwaslih Aceh Timur tidak serta merta dilakukan,” ungkap Teuku Okta Randa.

“Kursi DPRD/DPRA Partai Golkar Provinsi Aceh telah dihilangkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab, dengan cara-cara keji,” ujar Ampon Okta, salah satu anggota tim kuasa hukum Teuku Okta Randa.

Teuku Okta Randa dan Partai Golkar menegaskan bahwa mereka akan menempuh langkah hukum sesuai dengan undang-undang dan aturan pemilu yang berlaku untuk mengembalikan kursi yang dirampas.

“Alhamdulillah hari ini kami menghadiri sidang pembuktian di BAWASLU Aceh. Insya Allah besok, 20 Maret, akan keluar putusan. Semoga kita menang,” harap Teuku Okta Randa.

“Mohon doa dan dukungan semua pihak, terutama dari Masyarakat Aceh Timur khususnya dan Masyarakat Aceh pada umumnya,” pintanya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *