Juri O2SN Cabor Pencak Silat Tingkat SMA Diduga Curang, IPSI  Aceh Tamiang akan Buat Laporan Resmi 

Eka Safitri atlit silat dari SMAN 4 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan sebagai juara 2 walaupun meraih nilai jurus tunggal tertinggi. (Foto: kiriman warga)

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SMA Cabang Olahraga Pencak Silat yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh pada 27-28 Juni 2024 di Banda Aceh, diduga curang. Pasalnya, panitia penyelenggara tidak mengikuti pedoman Pedoman O2SN Tingkat SMA sederajat. Hal ini menjadi perbincangan hangat media sosial (medsos) di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu 3 Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Theacehpost.com dari pengurus Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 3 Juli 2024, Eka Safitri, siswi SMAN 4 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pendekar mewakili Kabupaten Aceh Tamiang yang bertanding di O2SN tingkat SMA cabor Pencak Silat pada 27-28 Juni 2024 di Banda Aceh. Eka meraih nilai tertinggi katagori jurus tunggal, namun oleh penyelenggara menetapkan pendekar dari Aceh Tamiang itu sebagai juara 2, sedangkan lawannya yang memperoleh nilai tunggal lebih rendah ditetapkan sebagai juara 1.

Begitu pun, pada katagori jurus tunggal wajib, Eka Safitri meraih nilai jurus tunggal 9,94,5 ditetapkan sebagai juara 2, sedangkan lawannya yang memperoleh nilai jurus tunggal 9,92,5 ditetapkan sebagai juara 1 oleh penyelenggara.

Sedangkan untuk nilai solo kreatif. jelas sumber, pesilat dari Kabupaten Aceh Tamiang merai nilai 9,92,5 dan jika digabung nilai jurus tunggal dan solo menjadi 19,87, sementara lawannya meraih nilai solo 9,95, sehingga jika digabungkan menjadi 19,87,5.

Berdasarkan data diperoleh, pada Pedoman O2SN Tingkat SMA sederajat yang diterbitkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dinyatakan kategori jurus tunggal wajib sebagai kategori yang wajib diikuti oleh seluruh peserta sebagai kategori penentu kemenangan dalam seleksi di tingkat provinsi.

Masih berdasarkan pedoman petunjuk teknis tersebut juga tidak ada disebutkan kategori jurus solo kreatif sebagai penentu kemenangan seleksi tingkat provinsi dan tidak ada disebutkan juga gabungan nilai jurus tunggal ditambah nilai jurus solo sebagai penentu kemenangan untuk seleksi tingkat provinsi.

Selain itu, menurut Pedoman Juknis O2SN Tingkt SMA sederajat cabor Pencak Silat disebutkan pada technical meeting peserta hanya membahas teknis pertandingan dan skema pertandingan. Pedoman Juknis O2SN hanya Balai Pengembangan Talenta Indonesia Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang bisa merubah pedoman juknis tersebut.

IPSI Aceh Tamiang akan buat laporan resmi ke Pusat

Ketua Umum IPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Suprianto yang juga Ketua DPRK Aceh Tamiang dan Ketua Partai Gerindra Aceh Tamiang ketika dikonfirmasi Theacehpost.com terkait kasus tersebut, di ruang kerjanya, Rabu, 3 Juli 2024 menyatakan, IPSI Kabupaten Aceh Tamiang akan membuat laporan resmi ke PB IPSI Pusat yang diketuai Prabowo Subianto. IPSI Kabupaten Aceh Tamiang juga akan melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  agar melaksanakan O2SN sesuai pedoman juknis yang ada.

“Sudah jelas ada pedoman petunjuk teknis tentang pelaksanaan O2SN Tingkat SMA sederajat untuk Cabor Pencak Silat. Atlet yang mewakili Kabupaten Aceh Tamiang meraih nilai tertinggi sesuai dengan petunjuk teknis, seharusnya atlet putri dari Aceh Tamiang yang menang dan berhak mewakili Provinsi Aceh untuk mengikuti O2SN tingkat nasional di Jakarta,” tegas Suprianto.

Untuk itu, tegasnya lagi, IPSI Kabupaten Aceh Tamiang akan mohon kepada IPSI Pusat dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi agar meninjau kembali nama-nama peserta O2SN Tingkat SMA sederajat untuk cabor Pencak Silat sesuai dengan pedoman juknis O2SN tingkat SMA sederajat cabor Pencak Silat.

Kacabdin Pendidikan Aceh Taming membantah terjadinya kecurangan

Kapala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Kabupaten Aceh Tamiang, Bakhtiar selaku pihak yang bertanggung jawab terkait pengiriman atlet siswa-siswi dari Kabupaten Aceh Tamiang  untuk mengikuti O2SN tingkat SMA se Provinsi Aceh, Rabu 3 Juli 2024 membantah tentang adanya kecurangan yang terjadi menimpa siswi SMAN 4 Kejuruan Muda.

“Dari mana anda bisa dapat nilai yang diraih atlet siswi SMAN 4 Kejuruan Muda, sebab yang memberikan penilaian adalah juri dan nilai ada pada juri,” tegasnya seraya menyatakan nilai yang diperoleh wartawan tidak benar siswi SMAN 4 Kejuruan Muda memperoleh nilai tertinggi.

Bahktiar menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi guru olahraga SMAN 4 Kejuruan Muda sebagai pendamping atlit yang bertanding pada O2SN Cabor Pencak Silat.

Juknis diubah

Sementara Guru Olahraga SMAN 4 Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Saifanur yang turut mendampingi atlit pencak silat pada O2SN SMA Cabor Pencak Silat  ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Juli 2024 mengungkapkan, petunjuk teknis pedoman cabor pencak silat dari Kementerian diubah oleh penyelenggara ketika acara technical meeting.

“Saya tidak setuju juknis yang sudah ada diubah, tetapi penyelenggara mengubah juknis dengan cara melakukan voting pada peserta, sehingga bukan nilai jurus tunggal yang wajib sebagai penentuan pemenang seleksi tingkat Provinsi Aceh, penyelenggara menambah nilai solo sebagai pedoman pemenang sehingga Eka Safitri walaupun meraih nilai tertinggi jurus tunggal yang nilai wajib dinyatakan juara 2,” ungkap Saifanur. []

Komentar Facebook