Jualan di Waktu Puasa, Petugas Tegur Keras Pemilik Warkop di Peunayong
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Salah satu warung kopi (warkop) di Gang China, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh keciduk petugas saat berjualan pada jam terlarang di bulan puasa.
Saat disidak petugas, pemilik warkop tersebut mendapat teguran keras dari petugas Satuan Polisi Pamonng Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Senin, 19 April 2021.
Kabid Penegakan Syariat Islam, Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi menyampaikan jika Forkopimda telah mengeluarkan seruan bersama yang memuat sejumlah ketentuan terkait kegiatan selama bulan ramadhan 1442 H.
Di antara ketentuan yang diatur dalam seruan tersebut adalah larangan berjualan makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.
“Jadi, siapa pun yang berjualan di antara jam tersebut dan untuk alasan apa pun, tetap tidak dapat dibenarkan,” kata Safriadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 April 2021.
Selain dasar seruan Forkopimda Kota Banda Aceh, dalam mengambil tindakan pihaknya juga berpegang pada ketentuan Qanun Aceh No.11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam.
“Seandainya setelah diingatkan dan diberi teguran masih tetap ada yang membandel, maka dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 mengakomodir pemberian sanksi. Sanksinya bisa berupa, denda, cambuk, bahkan hingga dipenjara,” jelasnya. []