Jual Chip Game Higgs Domino, Dua Pemuda Aceh Utara Dicambuk

Algojo mengeksekusi terpidana penjual chip game online di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis, 30 September 2021. (Foto: Dok. Kejari Aceh Utara)

Theacehpost.com | ACEH UTARA – Dua terpidana kasus penjual chip game online Higgs Domino Island berinisial JM (24) dan AM (19) menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kamis, 30 September 2021

Keduanya dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 18 tentang Hukum Jinayat.

banner 72x960

JM (24) dan AM (19)  divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Aceh dalam putusan Nomor 15/JN/2021/MS Aceh tanggal 3 Agustus 2021.

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiya Iswara Akbari, mengatakan, uqubat cambuk terhadap kedua pelaku maisir (perjudian) tersebut dicambuk masing-masing sebanyak enam kali.

“Dalam putusannya dijatuhi hukuman 12 kali cambuk, tapi karena keduanya telah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, masing-masing sisanya mendapatkan enam kali cambukan,” kata Diah.

“Ini menjadi pembelajaran buat kita semua, karena Aceh mempunyai kekhususan tersendiri dan ini hanya berlaku di Aceh,” ujarnya menambahkan.

Diah menjelaskan, saat ini marak terjadi judi online, khususnya jual beli chip Higgs Domino.

“Ini (uqubat cambuk) menjadi pembelajaran buat masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tindak pidana judi atau maisir karena akan berurusan dengan hukum,” tegasnya.

“Saya harap masyarakat ikut berpartisipasi memberitahukan kepada aparat kepolisian lokasi-lokasi terjadi praktek pelaksanaan judi online, terutama permainan chip domino,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *