Jokowi Teken Perpres Pendanaan Pesantren, Begini Respons Pemerintah Aceh

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dayah Aceh, Zahrol Fajri SAg MH. (Foto: Humas Disdik Dayah Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kabar diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren disambut antusias oleh pemerintah Aceh.

banner 72x960

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dayah Aceh, Zahrol Fajri SAg MH, menilai regulasi yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan kabar baik bagi dunia pendidikan seperti pesantren atau dayah di Aceh.

“Gubernur Nova Iriansyah menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi Presiden Jokowi atas kepeduliannya terhadap dunia pesantren,” ujar Zahrol di Banda Aceh, Rabu, 15 September 2021.

Baca juga: Kabar Gembira, Jokowi Teken Perpres Pendanaan Pesantren: Atur Hibah hingga Dana Abadi

Zahrol mengatakan saat ini pesantren sangat membutuhkan sokongan  dari pemerintah, seperti di antaranya berupa dukungan pembangunan sarana dan prasarana guna meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren.

“Para santri harus memiliki tempat menuntut ilmu yang nyaman melalui Perpres ini. Kita berharap pendidikan dayah ke depan semakin maju dan berkembang,” ujarnya

“Kualitas pendidikan di pesantren juga harus baik, karena di pesantren kita mendidik generasi penerus bangsa yang berpegang teguh kepada agama sehingga menghasilkan generasi intelektual Islam,” kata Zahrol menambahkan.

Ia menambahkan, dukungan pemerintah terhadap para santri dan ulama telah diwujudkan dengan kebijakan seperti di antaranya, peringatan Hari Santri Nasional (dirayakan tiap tahun pada 22 Oktober), UU Nomor 18 Tahun 2029 tentang Pesantren dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“Ini sebuah penghormatan dari pemerintah kepada santri dan ulama, sehingga sudah sepatutnya kita juga bersama-sama menyukseskan kepemimpinan nasional,” pintanya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *