Jokowi: Kalau Timbul Ketidakadilan, Hapus Pasal Karet UU ITE
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia bahkan menuturkan juga ingin menghapus pasal-pasal karet yang dapat menimbulkan multitafsir.
“Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi,” tulis Jokowi dalam akun twitternya @Jokowi, Selasa, 16 Februari 2021.
“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” cuitnya.
Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.
— Joko Widodo (@jokowi) February 16, 2021
Sebelumnya, Jokowi juga telah memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2021.
Namun, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Jokowi menegaskan akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi UU ITE.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” sebutnya. []
Baca juga: Kapolri Janji Akan Selektif Terapkan UU ITE