JMSI Dorong Pemerintah Aceh Terbitkan Aturan Kerja Sama dengan Media Siber

Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky. [Foto: Repro]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh mendorong Pemerintah Aceh untuk menerbitkan aturan dan tata cara kerja sama dengan perusahaan media berbasis siber. Hal tersebut dinilai penting untuk mendorong platform media daring sebagai entitas bisnis agar dapat menjalankan usahanya secara lebih baik dan profesional.

banner 72x960

“Saya pikir, aturan kerja sama bagi perusahaan pers perlu segera diterbitkan oleh Pemerintah Aceh. Hal itu sebagai acuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum ke depannya,” ujar Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, dalam keterangan tertulis di Banda Aceh, Senin (14/4/2025).

Ia menyampaikan bahwa iklim demokrasi dan kebebasan pers saat ini harus terus didukung. Pertumbuhan media berbasis siber yang semakin pesat merupakan hal positif yang mencerminkan kesadaran kritis masyarakat.

Namun, di sisi lain, perusahaan pers yang menaungi media siber sebagai entitas bisnis juga memiliki tanggung jawab terhadap seluruh produk jurnalistik yang dihasilkannya. Hal ini sangat penting agar produk jurnalistik yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan sesuai dengan kaidah serta etika jurnalistik.

“Perusahaan pers yang menerbitkan produk jurnalistik berbasis siber harus benar-benar tumbuh sebagai entitas bisnis yang sehat dan profesional. Jika perusahaan pers sehat, maka produk jurnalistiknya juga akan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Karena itu, menurutnya, penerbitan aturan dan tata cara kerja sama oleh Pemerintah Aceh sangatlah penting. Ketentuan ini akan mendorong perusahaan pers berbasis siber untuk berlomba-lomba membangun media yang sehat, kredibel, dan profesional.

JMSI Aceh sendiri, sambung Hendro, memiliki mandat sebagai organisasi perusahaan pers untuk mendorong para pemilik media di daerah agar mendaftarkan perusahaannya ke Dewan Pers dan memperoleh pengakuan terverifikasi, baik secara administrasi maupun faktual.

“Pendaftaran perusahaan pers itu penting. Itu bagian dari tanggung jawab pemilik media terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan,” katanya.

Selama ini, lanjut Hendro, belum ada ketentuan dan tata cara kerja sama yang jelas dari Pemerintah Aceh. Akibatnya, tidak ada acuan baku bagi perusahaan media untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah.

“Seharusnya hal ini segera dilakukan agar akses terhadap kerja sama tidak didasarkan pada kedekatan emosional, kekerabatan, atau hubungan subjektif lainnya, tetapi lebih mengutamakan profesionalisme dan kelengkapan syarat sebagai perusahaan pers,” pungkas Hendro.

Komentar Facebook